Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja di Kota Palembang Tolak Kenaikan UMK Rp19.400

Diketahui, upah minimum kota (UMK) Palembang ditetapkan senilai Rp3.289.409,90 atau naik 0,53% dari sebelumnya Rp3.270.093,78.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PALEMBANG – Serikat pekerja di Kota Palembang menolak keras keputusan Dewan Pengupahan Kota Palembang yang menetapkan kenaikan upah minimum kota hanya Rp19.400 untuk tahun depan.

Diketahui, upah minimum kota (UMK) Palembang ditetapkan senilai Rp3.289.409,90 atau naik 0,53 persen dari sebelumnya Rp3.270.093,78.

Anggota Dewan Pengupahan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Palembang, Ali, mengatakan pihaknya menolak kenaikan nominal tersebut karena penurunan aturan pengupahan masih berdasarkan kebijakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

“Buruh menolak, kami tidak tanda tangan karena ada sikap. Sepanjang masih UU cipta kerja dan turunan kita tetap menolak,” katanya, Jumat (26/11/2021). 

Alasan menolak, kata Ali, bukan tidak mematuhi, tapi karena UU Cipta Kerja lagi digugat di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustind mengatakan pemkot bakal berpihak bersama buruh untuk mensejahterakan pekerja.

"Pemerintah berpihak dengan buruh, tentu kesejahteraan menjadi tanggung jawab Pemkot,” katanya.

Menurut Fitrianti, untuk mewujudkan kemajuan Palembang harus diiringi kesejahteraan masyarakat.

“Kami bertekad para buruh mendapatkan haknya dengan baik,” kata Fitrianti.

Meski UMK telah ditetapkan, kenaikan tersebut masih menunggu pengesahan dari Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru.

Penetapan angka kenaikan UMK Palembang berdasarkan kalkulasi dan perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang setiap kabupaten/kota mendapati hasil UMK berbeda-beda sesuai kebutuhan rumah tangga atau ARK perkapita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper