Bisnis.com, PALEMBANG – Dewan Pengupahan Sumatra Selatan memutuskan besaran upah minimum provinsi atau UMP sebesar Rp3,14 juta atau tidak naik dibandingkan UMP tahun 2021.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan UMP Dewan Pengupahan Provinsi yang diterima Bisnis, Sumsel menjadi satu dari 4 provinsi yang tidak menaikkan UMP tahun depan.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Sumarjono Saragih mengatakan penghitungan besaran UMP tahun depan sudah sesuai dengan formula, yakni PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Apindo taat regulasi, di mana penghitungannya sudah sesuai formula, sehingga tidak ada kenaikan,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (15/11/2021).
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan penyusunan UMP tahun ini berbeda lantaran menggunakan PP No.36 Tahun 2021.
“Setelah ditetapkan akan diumumkan oleh Gubernur Sumsel, rencananya tanggal 19 November nanti,” kata dia.
Diketahui, formula tersebut berbeda dengan penghitungan UMP tahun sebelumnya. PP tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal 191 a, mengamanatkan upah minimum yang telah ada sebagai baseline bagi penyesuaian (adjusting) nilai upah minimum pada tahun-tahun berikutnya.
Meski pemerintah dan pengusaha sepakat untuk tidak menaikkan besaran UMP, tetapi unsur pekerja dalam Dewan Pengupahan menolak keputusan itu.
Dalam rapat penghitungan UMP tahun depan, serikat pekerja tidak menandantangani berita acara rapat Dewan Pengupahan Sumsel. Alasannya, upah minimum seharusnya berdasarkan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Unsur pekerja juga menolak penggunaan formula PP 36 lantaran dinilai tidak mencerminkan kondisi buruh yang sebenarnya. Pasalnya, data yang didapat berdasarkan survei penduduk secara umum, bukan khusus untuk pekerja.