Bisnis.com, MEDAN - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Polda Sumatera Utara menetapkan tersangka dalam kasus saling lapor antara oknum preman dan pedagang di Pasar Tradisional Pringgan, Kecamatan Medan Baru terkait kasus penganiayaan.
Adapun identitas pedagang tersebut berinisial BA, sedangkan oknum preman berinisial BS. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
"BS lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Medan Baru," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Jumat (29/10/2021).
Kapolrestabes menyebut bahwa laporan BA dengan terlapor BS saat ini berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 dan menunggu jadwal sidang.
Sementara untuk laporan BS dengan terlapor BA kini kasusnya sudah diambil alih oleh Polrestabes Medan untuk dilakukan pendalaman.
"Apabila kami tidak menemukan niat jahat daripada terlapor atau BA, maka kasus akan dihentikan," katanya pula.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal pada Senin (9/8) di Pasar Pringgan, Medan. Saat itu, BA sedang menurunkan barang dagangan dari mobil didatangi diduga preman dan meminta uang kepadanya.
BA tidak memberikan uang yang diminta tersebut. Tak berapa lama kemudian, BS datang sambil marah-marah dan memukul mobil BA, hingga akhirnya antara BS dan BA saling pukul.
Saat berkelahi, BS menikam BA menggunakan senjata tajam dan melukai dada kanan BA. BA kemudian membela diri dengan memukul BS menggunakan besi atau kunci roda yang diselipkan di pinggangnya.
"Setelah peristiwa tersebut, keduanya membuat laporan ke Polsek Medan Baru," ujarnya pula.