Bisnis.com, PANGKALPINANG - Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sepakat untuk menyelamatkan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel dari pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
"Kita harus bergerak cepat sebelum Februari 2022, karena periode tersebut merupakan batas akhir OJK mencabut izin BPRS Babel ini," kata Plt Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Pemprov Kepulauan Babel Ahmad Yani di Pangkalpinang, Kamis (14/10/2021).
Ia mengatakan kesepakatan penyelamatan bank ini merupakan hasil Rapat Tertutup Pembahasan Komitmen Penyetoran Modal dan Penyehatan PT BPRS Bangka Belitung yang dihadiri seluruh kepala daerah dan Ketua DPRD se-Provinsi Kepulauan Babel serta komisaris utama, direktur, serta pengurus PT BPRS Babel.
"Sebagai langkah awal, kita bersepakat untuk mengembangkan melalui penyertaan modal sebesar Rp100 miliar, agar bank ini benar benar efektif dan efisien dan dapat memberikan manfaat yang lebih baik lagi kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, kesepakatan untuk menyelamatkan Bank BPRS secara bersama-sama ini, karena bank ini merupakan cikal bakal bank daerah yang berbasis syariah.
"Batas akhir pencabutan izin bank ini pada Februari tahun depan dan OJK akan melimpahkan BPRS ke Bank Indonesia ataupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Oleh karena itu, semua pihak diharapkan bergerak cepat untuk menyelamatkan bank berbasis syariah ini," katanya.
Baca Juga
Ia menyakini dengan kebersamaan dan komitmen yang telah disepakati pencabutan izin BPRS ini tidak akan terjadi.
"Pada rapat tertutup kemarin Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman menginginkan adanya kerja sama dan komitmen seluruh kepala daerah dan DPRD dalam penyelamatan BPRS ini," katanya.
Pada kesempatan itu, Ahmad Yani mengucapkan terima kasih kepada OJK Regional 7 Sumbagsel yang telah menginisiasi rapat Pembahasan Komitmen Penyetoran Modal dan Penyehatan PT BPRS Bangka Belitung yang menghasilkan kesepakatan dan komitmen seluruh bupati, wali kota serta ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Kota Pangkalpinang, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur untuk menyelamatkan PT BPRS Babel ini.