Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahasiswa UIN Suska yang KKN Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan

Mahasiswa magang atau KKN UIN Suska akan mendapatkan perlindungan jika saat bekerja terjadi resiko kecelakaan atau meninggal dunia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat (kanan) bersama Rektor UIN Suska Riau Prof. Dr. Hairunas (kiri). BPJamsostek Pekanbaru Panam bekerjasama dengan UIN Suska Riau untuk melindungi mahasiswa selama program magang atau Kuliah Kerja Nyata./Istimewa
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat (kanan) bersama Rektor UIN Suska Riau Prof. Dr. Hairunas (kiri). BPJamsostek Pekanbaru Panam bekerjasama dengan UIN Suska Riau untuk melindungi mahasiswa selama program magang atau Kuliah Kerja Nyata./Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Pekanbaru Panam melakukan penandatanganan MoU dengan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau untuk melindungi mahasiswa yang sedang magang dan KKN dari risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat, mengatakan dengan menjadi peserta BPJamsostek, mahasiswa magang atau KKN UIN Suska akan mendapatkan perlindungan jika saat bekerja terjadi risiko kecelakaan atau meninggal dunia. Siswa atau mahasiswa yang melakukan magang atau KKN adalah termasuk pekerja.

"Risiko dalam bekerja bisa terjadi dimana saja, kapan saja dan menimpa siapa saja termasuk bagi mahasiswa yang sedang Magang atau KKN. Agar mereka dalam beraktifitas di tempat Magang atau KKN merasa tenang, aman dan nyaman maka perlu dan wajib untuk diberikan perlidungan," ujarnya, Kamis (16/9/2021).

Anwar menambahkan BPJamsostek Cabang Pekanbaru Panam kedepannya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai besarnya manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para mahasiswa magang dan pekerja agar lebih banyak yang mengetahui manfaatnya menjadi peserta.

Dia pun menjelaskan, Program BPJamsostek merupakan amanah dari UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksana Program Jaminan sosial Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

"Kami berharap seluruh mahasiswa magang atau KKN dan pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper