Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Bodong di Agam, Ini Kata OJK

Masyarakat diminta agar lebih jeli lagi bila ada tawaran investasi, dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming penghasilan yang besar.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kasus bisnis yang menawarkan imbal hasil 40 persen di Agam, Sumatra Barat, termasuk investasi ilegal.

Kepala OJK Sumatra Barat, Yusri, mengatakan tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi patut diduga ilegal. Pasalnya, imbal hasil investasi 40 persen per bulannya tidak masuk akal.

"Kegiatan investasi yang ada di Agam itu, saya beranggapan jelas kegiatan yang ilegal. Karena diimingi-imingi penghasilan 40 persen. Hal itu jelas di luar logika," jelasnya saat dihubungi Bisnis dari Padang, Senin (13/9/2021).

Yusri mengingatkan masyarakat agar lebih jeli lagi bila ada tawaran investasi, dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming penghasilan yang besar.

"Bila ada yang mengiming-imingi hasil yang besar, jangan dilanjutkan, hal itu jelas ilegal," ujarnya.

Adapun ciri-ciri investasi bodong antara lain keuntungan yang terlalu tinggi, keuntungan didapatkan dalam waktu singkat, diminta cari nasabah baru, pengelolaan dana tidak transparan, dan sejumlah ciri-ciri lainnya.

"Terkait yang kasus di Agam itu, dan di OJK mereka tidak ada yang melapor. Tapi langkah melapor ke Polda Sumbar, sudah tepat," ungkapnya.

Ratusan orang diduga tertipu investasi bodong berkedok penjualan mukena dan selendang untuk pasar ekspor. Modusnya, investor diminta menyetor uang dan mendapat imbal hasil 40 persen dari nilai yang disetorkan.

Investasi ini dimulai awal 2020 dan pembayaran imbal hasil mulai tersendat seiring berjalannya waktu. Nasabah kemudian mendatangi rumah inisiator Koto Hilalang Ampek Angkek, Kabupaten Agam dan tidak menemukan bisnis mukena dan selendang seperti yang dipromosikan.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Sumbar 28 Agustus 2021.

Pengacara korban dugaan investasi bodong dari Kantor Advokat M Nur Idris, mengatakan korban investasi ini di antaranya berdomisili di Kota Bukittinggi, Padang serta berbagai daerah lain di luar Sumbar seperti Jakarta, Bandung, Tangerang, Depok, Bekasi, Banten, Jambi, Lampung, Riau, dan Kalimantan.

Diperkirakan jumlah korban investasi bodong dikelola RY bersama timnya mencapai 500 orang dengan kerugian mencapai Rp13 miliar. (k56)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Noli Hendra
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper