Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 15.00 WIB untuk menekan penyebaran Covid-19.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex di Sekayu, mengatakan, kebijakan itu juga untuk merespon penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di daerah tersebut.
“Untuk pasar tradisional dibatasi aktivitas hingga pukul 3 sore, sementara untuk pelaku UMKM sampai pukul 8 malam,” katanya dalam keterangan pers, Selasa (27/7/2021).
Dia menambahkan semua rumah makan dianjurkan untuk take away, jika makan di tempat tidak boleh lebih dari 20 menit.
Terpenting, setiap aktivitas masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat, terutama dalam penggunaan masker dan pencegahan kerumuhan.
Aturan lainnya, untuk kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan penerapan WFH (Work From Home) 100 persen.
“Jika ada keperluan saja baru boleh dipanggil datang ke kantor, dan di kantor hanya ada pejabat utama dan sekretaris,” kata dia.
Sedangkan yang masuk dalam kategori esensial/kritikal seperti, Rumah Sakit, BPBD, Pol PP dan lainnya dapat berkerja di kantor atau Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen hingga 100 persen.
“Manfaatkan WFH ini sebaik mungkin, jangan ada yang melakukan aktivitas di luar. Jika ada yang ketahuan pergi ke luar kota maka akan kami beri sanksi," kata dia.
Sementara, Wakapolres Muba Irwan Andeta, mengatakan Muba masuk kategori PPKM Level 4 sehingga diperlukan sinergi dari berbagai pihak untuk membangkitkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol Covid-19.
Namun demikian, teguran yang diberikan ke warga harus dilakukan secara humanis.
Selain itu, pemerintah akan mempercepat vaksinasi dan pengoptimalan posko Covid-19 di tingkat desa hingga kelurahan.
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru meminta penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat kategori Level 4 di empat kabupaten/kota diterapkan tanpa membuat warga panik.
“Beberapa peraturan PPKM Level 4 ini dikembalikan ke daerah (kabupaten/kota) masing-masing. Sehingga diharapkan penerapannya akan lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi yang ada,” kata Deru.
Diketahui, sebanyak empat kabupaten/kota di Sumsel yang menyandang status PPKM Level 4 yakni Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musirawas (Mura).?