Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemprov Riau melarang kepala sekolah SMA/SMK di Riau untuk mengizinkan kegiatan perpisahan di luar sekolah.
Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh orang tua siswa, sekaligus menekan angka putus sekolah di Riau.
Gubernur Riau Abdul Wahid menjelaskan kegiatan di luar sekolah seperti perpisahan dan study tour sering kali membebani orang tua dengan biaya tambahan yang tidak sedikit. Hal ini dikhawatirkan dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan siswa putus sekolah.
"Saya melarang semua kepala sekolah SMA/SMK untuk mengadakan kegiatan di luar sekolah, termasuk perpisahan. Kalau ada kepala sekolah yang tetap mengizinkan perpisahan di luar sekolah, maka akan saya ganti," ungkapnya Senin (3/3/2025).
Dia mengakui pemda tidak mau membebani orang tua. Kegiatan di luar sekolah, termasuk study tour, pasti menambah pengeluaran keluarga siswa.
Wahid menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada lagi siswa SMA/SMK di Riau yang ijazahnya ditahan karena kendala biaya.
Baca Juga
"Saya ingin pendidikan di Riau tidak menjadi beban mahal bagi masyarakat. Kita akan terus menekan angka putus sekolah. Jika ada kendala terkait ijazah, segera laporkan kepada kami," ujarnya.
Sementara itu Dinas Pendidikan (Disdik) Riau berkomitmen memberantas praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah tingkat SMA/SMK.
Plt. Kepala Disdik Riau, Edi Rusma Dinata, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungli agar dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Kami sangat terbuka terhadap laporan masyarakat. Jika ada praktik pungli di dunia pendidikan, silakan laporkan langsung kepada kami, dan pasti akan kami tindak sesuai aturan," ujarnya.
Lebih lanjut, Edi menegaskan jika ditemukan indikasi tindak pidana dalam kasus pungli, pihaknya akan meneruskan laporan tersebut ke aparat penegak hukum.
"Jika ada unsur pidana, kami tidak akan ragu untuk melibatkan aparat hukum. Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas pungli," tambahnya.
Sebagai langkah preventif, Disdik Riau telah membuka berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan pungli, di antaranya lewat akun Instagram @pendidikan_riau, akun Facebook Pendidikan Riau, dan melalui alamat Website disdik.riau.go.id.
"Kami menyediakan jalur pelaporan yang bisa diakses langsung oleh masyarakat, termasuk yang berada di luar daerah. Ini bentuk keseriusan kami dalam merespons keluhan dan menghapus budaya pungli di dunia pendidikan Riau," ujarnya.
Disdik Riau berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, sistem pendidikan di Riau semakin transparan, berintegritas, serta menjadi lingkungan yang bersih dan nyaman bagi siswa maupun tenaga pendidik.