Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana PPKM Darurat di Medan, Gubernur Edy: Kami Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

PPKM Darurat yang direncanakan dilakukan di Kota Medan bersama 14 kota lainnya di Sumatra, Kalimantan dan Papua itu berdasarkan perkembangan atau peningkatan kasus Covid-19.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah menghadiri sekaligus menyaksikan Penandatangan Kontrak dan Penyerahan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Jumat (22/1/2021). (Foto Dinas Kominfo Provinsi Sumut : Veri Ardian)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah menghadiri sekaligus menyaksikan Penandatangan Kontrak dan Penyerahan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Jumat (22/1/2021). (Foto Dinas Kominfo Provinsi Sumut : Veri Ardian)

Bisnis.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menegaskan, pihaknya menunggu keputusan pemerintah pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.

"Pemprov Sumut masih menunggu penetapan dari pusat soal PPKM Darurat itu dan saat ini skema pengawasan penyebaran Covid-19 sedang dipersiapkan untuk dijalankan mulai pekan depan, " katanya di Medan, Sabtu (10/7/2021).

Mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, gubernur menyebut kebijakan PPKM Darurat yang direncanakan dilakukan di Kota Medan bersama 14 kota lainnya di Sumatra, Kalimantan dan Papua itu berdasarkan perkembangan atau peningkatan kasus Covid-19.

"Kebijakan PPKM Darurat itu sebagai langkah antisipatif pemerintah untuk lebih bisa menekan penyebaran Covid-19," katanya.

Menurut gubernur, Kota Medan masuk dalam rencana PPKM Darurat karena tingkatannya ada di level 4, meskipun dari daftar yang ada, Kota Medan berada di urutan paling bawah.

Untuk ukuran Kota Medan, kata dia, kriteria level 4 adalah karena ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam sepekan dirawat di rumah sakit akibat Covid-19.

Selain itu, ada 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, serta lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam waktu dua pekan.

"Kita tunggu keputusan pemerintah pusat, tetapi kesiapannya sudah dibahas, seperti pembatasan kerumunan, yakni larangan takbir keliling dan shalat di rumah, mengingat dalam waktu dekat akan ada Idul Adha," kata Edy.

Termasuk, kata dia, melibatkan kepala lingkungan dan aparat dalam membantu pembagian daging kurban ke rumah warga.

Kemudian, menyangkut kerja di kantor sebesar 25 persen, penyekatan mobilitas masyarakat ke Kota Medan.

Gubernur menyebut, kalau pasien Covid-19 yang dirawat meningkat hingga 5.000, maka akan ada kekurangan 800an tempat tidur di rumah sakit karena ketersediaan sebanyak 4.112.

"Jadi penderita Covid-19 harus ditekan bersama seluruh pemangku kepentingan termasuk. masyarakat seperti mengurangi mobilitas," ujar Edy.

Setidaknya ada 5 pintu  jalan besar dari dan ke Kota Medan yang akan diawasi untuk menekan mobilitas tinggi di Kota Medan, demikian Edy Rahmayadi .

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper