Bisnis.com, TANJUNGPINANG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat persentase positivity rate di wilayah itu mencapai 38,4 persen, jauh lebih tinggi dibanding yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) maksimal 5 persen.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, di Tanjungpinang, Selasa (29/6/2021), mengatakan, positivity rate atau persentase jumlah kasus positif terinfeksi Virus Corona baru dibagi dengan jumlah orang yang menjalani tes atau pemeriksaan di Kepri harus ditekan dengan meningkatkan kapasitas pelacakan terhadap orang-orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19, tes usap dan pengobatan.
Menurut dia, peningkatan positivity rate mencerminkan masih rendahnya kapasitas testing dan tracing (penelusuran) di Kepri.
Sebagai upaya peningkatan kapasitas tracing, maka setiap satu kasus konfirmasi yang ditemukan, harus ditindaklanjuti dengan melakukan tracing kepada 15 kontak erat kasus konfirmasi dimaksud dan melakukan pelacakan kasus bergejala di sekitarnya.
Untuk meningkatkan kapasitas pelacakan terhadap orang-orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19, tes usap dan pengobatan dibutuhkan keseriusan pemerintah kabupaten dan kota.
Karena itu, sehari yang lalu Ansar melayangkan surat kepada bupati dan wali kota se-Kepri untuk meningkatkan kapasitas tracing, testing, dan treatment (penyembuhan).
Baca Juga
"Kami ingatkan kepada bupati dan wali kota menekan angka positivy rate dengan meningkatkan kapasitas tracing, testing dan treatment agar dapat memutus rantai penularan Covid-19 di Kepri," ujarnya.
Berdasarkan laporan harian kasus konfirmasi Covid-19 Kepri sampai dengan Sabtu (26/6/2021) jumlah kumulatif kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 24.331 orang dengan jumlah kasus aktif 3.452 Orang (14,19 persen), kasus sembuh 20.365 Orang (83,70 persen), dan kasus meninggal 514 Orang (2,11 persen).
Sedangkan keterpakaian tempat tidur pasien mencapai 60,6 persen.
"Khusus di Kota Tanjungpinang, keterpakaian tempat tidur untuk pasien Covid-19 telah mencapai 88,52 persen. Ini masuk dalam kategori darurat," ujarnya.
Sebagai upaya mengendalikan tempat tidur pasien Covid-19, maka pemerintah kabupaten dan kota untuk dapat segera meningkatkan kapasitas tempat tidur perawatan Covid-19 di seluruh rumah sakit, minimal 40 persen dari kapasitas tempat tidur rumah sakit. terhitung mulai tanggal 28 Juni 2021.
"Mengoptimalkan penggunaan fasilitas atau bangunan milik pemerintah untuk fasilitas tempat isolasi pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang," katanya.