Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasaman Barat Akan Remajakan 3.000 Hektare Kebun Sawit Rakyat

Program peremajaan itu merupakan program pemerintah pusat melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk perkebunan kelapa sawit yang tidak produktif.
Ilustrasi: Dua orang petani meninjau perkebunan sawit milik mereka yang sudah berumur tua untuk mengikuti program 'replanting' di Desa Kota Tengah, Dolok Masihul, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (27/11)./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Ilustrasi: Dua orang petani meninjau perkebunan sawit milik mereka yang sudah berumur tua untuk mengikuti program 'replanting' di Desa Kota Tengah, Dolok Masihul, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (27/11)./ANTARA FOTO-Septianda Perdana

Bisnis.com, SIMPANG EMPAT — Dinas Perkebunan Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, menargetkan replanting atau peremajaan kelapa sawit rakyat seluas 3.000 hektare pada 2021.

"Saat ini sudah berjalan sekitar 1.855 hektare pada 18 kelembagaan kelapa sawit rakyat," kata Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat Edrizal, Rabu (9/6/2021).

Dia mengatakan bahwa program peremajaan itu merupakan program pemerintah pusat melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk perkebunan kelapa sawit yang tidak produktif.

"Replanting itu dilakukan untuk kelapa sawit yang produktivitasnya sudah menurun atau berumur 25 tahun dengan produksi di bawah 10 ton per hektare per tahun," tuturnya.

Menurutnya, program peremajaan itu diberikan kepada lahan kelapa sawit yang tergabung ke kelompok yang berbadan hukum.

"Dana peremajaan itu sebesar Rp30 juta per hektare. Dana langsung masuk ke rekening kelompok," ujarnya.

Pengerjaan replanting itu ditanggung semuanya mulai dari penumbangan, bibit, pengembangan sampai pemeliharaan. Semuanya dikerjakan oleh kelompok dan bisa bekerja sama dengan perusahaan kelapa sawit.

"Satu keluarga hanya bisa memperoleh maksimal empat haktare melalui kelompok," katanya.

Dia menjelaskan masyarakat yang ingin kelapa sawitnya diremajakan bisa mengajukan melalui kelompok yang sah. D iantara persyaratannya adalah melampirkan surat keterangan kepemilikan lahan yang sah, KTP, KK dan lahan tidak dalam masalah.

"Kita menerima data dari penyuluh perkebunan. Tahun ini kita menargetkan 3.000 hektare sawit rakyat bisa diremajakan dan saat ini masih tahap verifikasi," ujarnya.

Dari data Dinas Perkebunan Pasaman Barat dari luas kebun kelapa sawit sekitar 17.000 hektare wajib dilakukan peremajaan dari 120 hektare kelapa sawit rakyat yang ada di daerah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper