Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KNKT Minta Komitmen Semua Pihak Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Tercatat pada 2019 ada 409 kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang, dan di tahun 2020 kendati turun, tapi jumlah masih cukup tinggi yakni menjadi 207 kecelakaan.
Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian KNKT Suprapto dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar PT KAI Divre II Sumbar bersama KNKT di Hotel Pangeran City Kota Padang, Rabu (9/6/2021). /Bisnis-Noli Hendra
Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian KNKT Suprapto dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar PT KAI Divre II Sumbar bersama KNKT di Hotel Pangeran City Kota Padang, Rabu (9/6/2021). /Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melihat banyak hal yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian KNKT Suprapto mengatakan, selain adanya ketidakpatuhan pengendara terhadap rambu-rambu di perlintasan sebidang kereta api, kecelakaan yang terjadi juga masih banyaknya perlintasan yang tidak memiliki penjaga.

"Dari data PT KAI saya melihat dari total 4.680 perlintasan sebidang di Indonesia, terdapat 73 persen perlintasan tidak dijaga, dan hal itu juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan pengendara dengan kereta api di perlintasan sebidang," ujarnya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar PT KAI Divre II Sumbar bersama KNKT di Hotel Pangeran City Kota Padang, Rabu (9/6/2021).

Akibatnya tercatat di tahun 2019 ada 409 kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang, dan di tahun 2020 kendati turun, tapi jumlah masih cukup tinggi yakni menjadi 207 kecelakaan.

Persoalan ini menurut Suprapto, perlu adanya komitmen bersama dari para pihak pemangku kepentingan sesuai dengan kewenangan yang sudah diatur.

Karena dalam peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang itu adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator, dan masyarakat yang kewenangannya sudah diatur dalam PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang.

Dikatakannya dalam PM itu diatur secara detail pihak yang berwenang untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang misalnya untuk jalan nasional wewenang Menteri, jalan Provinsi wewenang Gubernur, jalan Kota, Kabupaten dan Desa wewenang Wali Kota dan Bupati, dan jalan khusus untuk yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Suprapto menekankan tentang pentingnya komitmen untuk melaksanakan evaluasi keselamatan di perlintasan sebidang sesuai PM 94 Tahun 2018. Evaluasi dilaksanakan oleh pihak berwenang sesuai PM 94 Tahun 2018 dengan melibatkan Ditjen Kereta Api dan PT KAI.

Selain itu, dia menyampaikan bahwa kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas jalan. Artinya harus ada upaya untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melaksanakan pengelolaan perlintasan sebidang, yang sudah ada dan mencegah agar tidak bertambah.

"Peran bersama masyarakat pun sangat diperlukan dengan selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang," sebutnya.

Sementara Itu, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Barat Suranto menyampaikan progres pembangunan perlintasan di wilayah Divre II dan akan berkoordinasi dengan para pihak untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan.

Dari Balai Teknik Perkeretaapian sendiri, punya konsep yang dapat digunakan untuk langkah antisipasi terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang.

Konsep itu yakni memasang Early Warning System (EWS) atau sistem peringatan/deteksi dini yang bisa dipasang di setiap perlintasan sebidang.

"Sebelum ini diterapkan, tentu kita butuh persetujuan dari pemerintah pusat. Artinya konsep ini akan dirapatkan di pusat, dan berharap mendapat persetujuan untuk menerapkan sistem sistem peringatan/deteksi dini ini," ujarnya.

Suranto mengaku bicara soal efektivitas penerapan sistem peringatan/deteksi memang belum teruji, tapi dalam konsep yang dimiliki Balai Teknik Perkeretaapian tersebut, berkemungkinan besar berjalan efektif, untuk mengantisipasi terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang.

"Semua perlintasan sebidang perlu untuk memiliki early warning system tersebut," tegasnya.

Kepala PT KAI Divre II Sumbar Miming Kuncoro juga menyebutkan bahwa angka kecelakaan dan korban di perlintasan sebidang cukup sering terjadi di wilayah Divre II ini.

Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari sosialisasi kepada pengendara dan masyarakat, pelatihan kepada petugas di perlintasan sebidang, hingga memberikan peringatan melalui rambu-rambu yang terpasang di kawasan perlintasan sebidang tersebut.

Akan tetapi, masih saja terjadi kecelakaan, yang tidak hanya menyebabkan korban luka-luka, tetapi juga ada menyebabkan korban meninggal dunia.

PT KAI mencatat selama 2020 terjadi 21 kecelakaan di perlintasan sebidang, dimana 5 orang meninggal dan 3 orang luka-luka di wilayah Divre II Sumbar.

Di akhir acara FGD ini, para peserta yang terdiri dari unsur Pemprov, Pemko, Pemkab, Kepolisian menandatangani komitmen bersama untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. (k56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper