Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Penumpang Belum Terlihat di Bandara SSK II Pekanbaru

PT Angkasa Pura II sudah jelas untuk mendukung secara penuh peraturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru./Istimewa
Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru./Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU – PT Angkasa Pura II Pekanbaru pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim II menyatakan belum terjadi lonjakan penumpang arus mudik, meskipun pemerintah sudah mulai melakukan pengetatan arus mudik lebaran Idulfitri 1442 H/2021.

Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Yogi Prastyo Suwandi menjelaskan sejauh ini aktivitas penumpang jalur udara di Bandara SSK II Pekanbaru masih terpantau normal.

“Untuk penumpang masih dikisaran angka 3.000 pax perhari. Belum ada lonjakan penumpang. Kalau selama pandemi jumlah tersebut masih normal,” ujarnya dalam siaran pers Jumat (23/4/2021)

Berdasarkan hasil koordinasi yang sebelumnya sudah dilakukan dengan instansi dan stakeholder terkait, perseroan akan membuat posko pemantauan untuk memantau lonjakan mudik para penumpang di Bandara SSK II.

“Jadi kami juga sudah berkoordinasi dengan TNI AU Lanud Roesmin Noerjadin, Polda Riau, Dinas Perhubungan provinsi, Dinas Perhubungan kota, dan KKP, terkait hal tersebut akan dibuat posko yang terdiri dari instansi terkait untuk mengawasi dan menerapkan SE tersebut,” jelasnya.

Dia menambahkan sejak awal komitmen Angkasa Pura sudah jelas untuk mendukung secara penuh peraturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

“Sejauh ini untuk jumlah penerbangan, kami masih mengikuti kapasitas bandara di masa pandemi,” tuturnya.

Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa pengetatan arus mudik lebaran Idulfitri 1442 H/2021 sudah mulai dilakukan hari ini, Kamis, 22 April 2021. Hal itu merujuk pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah yang diterbitkan Satgas Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, pengetatan mudik Lebaran dimulai hari ini atau H-14 jelang Pengetatan akan berakhir H+7 larangan mudik atau hingga 24 Mei mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper