Bisnis.com, PEKANBARU-- Setelah sempat mengizinan masyarakat untuk mudik lokal di wilayahnya, kini Gubernur Riau H. Syamsuar akhirnya melarang mudik lokal selama periode 6 - 17 Mei 2021.
Larangan mudik antar daerah di Riau ini pun berlaku sama dengan larangan mudik ke keluar provinsi, yang sebelumnya telah disampaikan ke publik. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.
"Mulai tanggal enam, berlaku sama [antar provinsi dan lokal]," kata Syamsuar di Gedung Daerah Pekanbaru, Riau, Senin (19/4/21).
Lebih lanjut, Syamsuar juga menyatakan larangan mudik lokal merupakan bagian upaya langkah pencegahan guna menekan penyebaran Covid-19. Dia menuturkan larangan juga terkait meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi dalam berapa hari terakhir termasuk kasus meninggal dunia akibat virus Corona.
Dari tambahan kasus baru tersebut, lanjutnya, banyak terungkap klaster keluarga. Masalah Protokol Kesehatan (Prokes) masih menjadi persoalan yang harus diperbaiki lagi. Mulai memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan.
Syamsuar juga untuk melakukan penanganan Covid-19 secara ketat diperlukan upaya kerjasama semua pihak termasuk dalam mengawasi adanya penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah ditetapkan di masing-masing daerah.
"Termasuk juga harus mempersiapkan Rumah Sakit yang telah di persiapkan untuk menangani kasus COVID-19 dan obat-obatan serta semua yang berkaitan kebutuhan dari rumah sakit lainnya," imbuhnya.
Dia mengingatkan agar masyarakat Riau untuk tetap mematuhi prokes Covid-19 secara ketat dan disiplin, khususnya selama periode puasa Ramadan.
"Karena itu harapan kami melalui media dalam hal ini dapat disampaikan kepada masyarakat kita agar mereka senantiasa disiplin juga menjalankan protokol kesehatan. Kepada pemerintah kabupaten dan kota yang telah menetapkan PPKM harus adanya kerjasama yang baik," imbuhnya.