Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! BPOM Temukan 300 Kilogram Mi Mengandung Formalin & Boraks di Aceh

Temuan 300 kilogram lebih mi mengandung formalin dan boraks didapatkan setelah tim gabungan melakukan razia.
Petugas Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian sedang melakukan pemeriksaan adanya kandungan formalin/Antara
Petugas Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian sedang melakukan pemeriksaan adanya kandungan formalin/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Lebih dari 300 kilogram mi basah diduga mengandung formalin dan boraks ditemukan pada sejumlah pedagang di Kompleks Pasar Matang Geulumpang Dua Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

“Ada sekitar 300 kilogram mi basah yang kami amankan dari sejumlah pedagang di Pasar Matang Geulumpang Dua Bireuen,” kata Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Bireuen Aceh Azhar, Selasa (30/3/2021).

Menurutnya, temuan tersebut didapatkan setelah tim gabungan terdiri dari Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Aceh, Polda, Dinas Kesehatan Bireuen, Disperindagkop UKM dan Polres Bireuen melakukan razia ke daerah ini.

Azhar menjelaskan, temuan mie basah diduga mengandung formalin dan boraks tersebut diketahui setelah petugas dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh, melakukan pemeriksaan sampel di empat pengusaha mie basah di daerah ini.

Adapun lokasi temuan itu berada di Kompleks Pasar Ikan dan Kompleks Terminal Matang Geulumpang Dua Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.

Meski sudah menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh sejumlah pedagang karena diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti formalin dan boraks, pemerintah daerah telah mengambil tindakan tegas berupa teguran kepada pedagang yang diduga melanggar.

“Untuk sementara pedagang yang nakal ini kita beri sanksi teguran, agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama,” kata Azhar.

Namun, dia menegaskan apabila ke depan para pedagang masih terdapat melakukan pelanggaran yang sama, maka dipastikan para pedagang yang melanggar akan dibawa ke ranah hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper