Bisnis.com, MEDAN - Tim Monitoring Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sumatra Utara (Sumut) menemukan pelaku-pelaku usaha di Kota Medan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Instruksi yang paling banyak dilanggar adalah pembatasan jam operasional lapangan usaha.
Wakil Ketua Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumut Kol Inf Azhar Muliadi menyatakan para pelaku usaha mengaku belum mengetahui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang PPKM.
“Kebanyakan pelaku usaha mengaku belum tahu Instruksi Gubernur terkait PPKM, kita terima itu, tetapi kita juga menjelaskan kepada mereka. Jadi, bila kedua kalinya kita ke sini masih juga melanggar berarti tidak ada alasan mereka tidak tahu lagi. Kita akan pantau terus,” kata Azhar usai razia, Kamis (4/3/2021) dini hari di Posko Satgas Covid-19 Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 41.
Pada razia kali ini tim bergerak di sekitaran Kecamatan Medan Tembung dan Medan Baru. Di Medan Tembung, tim merazia kafe di sekitaran Jalan Tempuling sedangkan di Medan Baru tim merazia live music di sekitaran Jalan Ngumban Surbakti.
“Sebenarnya instruksi PPKM sudah sejak Januari, tetapi tampaknya masih banyak pelaku usaha yang belum paham. Kita akan coba terus sosialisasikan ini sembari merazia masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan. Dan kepada masyarakat yang melanggar prokes kita berikan hukuman fisik,” tambahnya
Berdasarkan Instruksi Gubernur, untuk jam operasional usaha makanan dan minuman dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk hiburan malam seperti bar, live music, diskotik, hanya sampai pukul 22.00 WIB.
Baca Juga
Yuni, salah satu pelaku usaha kafe mengatakan akan mematuhi Instruksi Gubernur terkait PPKM walau ini cukup memberatkan bagi usahanya.
"Kita buka itu sore, sekitar jam 5 dan jam 9 malam di suruh tutup, cukup memberatkan padahal kita sudah mematuhi protokol kesehatan. Ya, mau gimana lagi, ini untuk kebaikan kita bersama, biar Covid-19 tidak menyebar luas. Kami pelaku usaha ingin ini cepat berakhir,” kata Yuni.
PPKM di Sumut mulai diberlakukan pada 4 Januari 2021 dan kali ini memasuki perpanjangan ketiga yang berakhir pada 14 Maret 2021.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar mengatakan PPKM akan kembali dievaluasi setelah 14 Maret.
“Sampai saat ini Instruksi Gubernur tentang PPKM masih berlaku dan ketika berakhir di 14 Maret nanti kita akan evaluasi lagi apakah masih harus diperpanjang atau dihentikan, kita lihat nanti. Kita doakan bersama agar masyarakat kita semakin disiplin dan Covid-19 menurun sehingga kita tidak perlu PPKM lagi,” ujar Irman.