Bisnis.com, PEKANBARU - Dinas Kesehatan Provinsi Riau menyatakan tidak semua orang bisa diberikan vaksin Covid-19, karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima vaksin tersebut.
Kepala Diskes Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan pemerintah telah berencana akan melakukan proses vaksinasi secara serentak pada Rabu, 13 Januari 2021, dimana ada kelompok prioritas yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai golongan penerima vaksin.
"Untuk vaksinasi tidak semua orang bisa dilakukan, ada ketentuannya. Seperti yang bisa di vaksin memiliki persyaratan yaitu orang dewasa yang sehat usia 18 - 59 tahun, kemudian menerima penjelasan serta menandatangani surat persetujuan, lalu juga bersedia mengikuti aturan dan jadwal imunisasi," kata Mimi seperti dikutip mediacenter.riau.go.id Kamis (7/1/2021).
Sementara untuk yang tidak bisa diberikan vaksin Sinovac yaitu orang yang pernah terkonfirmasi atau menderita Covid-19, kemudian ibu hamil dan menyusui, menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, dan penderita penyakit jantung.
Seterusnya, penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis). Penderita ginjal, penderita reumatik autoimun, penderita penyakit pencernaan kronis, penderita penyakit hipertiroid, penderita kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi.
Selanjutnya penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) dalam 7 hari terakhir sebelum vaksinasi. Menderita diabetes meletus, penderita HIV, dan penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis).
Baca Juga
"Jika penerima vaksin adalah gangguan psikomatis, risiko yang akan terjadi respon stres pada sebelum, saat, dan sesudah vaksin."