Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Pendistribusian Pupuk di Tanah Datar Ditingkatkan

Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat akan melakukan peningkatan pengawasan terkait pendistribusian pupuk dan obat-obatan pertanian.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, TANAH DATAR - Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat akan melakukan peningkatan pengawasan terkait pendistribusian pupuk dan obat-obatan pertanian.

Tim KP3 Yusnen mengatakan dalam pengawasan pendistribusian pupuk itu harus dipersiapkan secara matang, mengingat banyak juga agenda lain yang akan diikuti seperti halnya Pilkada serentak dan agenda daerah lainnya.

"Kita menginginkan agar dengan adanya pengawasan lebih baik, pendistribusian pupuk bisa dilakukan tepat sasaran. Serta jangan sampai terganggu adanya kegiatan Pilkada Serentak di Sumbar," ujarnya, Minggu (29/11/2020).

Sementara itu Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Tanah Datar Masni Yuletri dalam laporannya mengatakan kelangkaan pupuk saat ini menjadi isu strategis dan perlu kajian yang mendalam agar petani tidak menjerit dengan langkanya kebutuhan yang mendasar bagi petani.

Masni Yuletri berharap agar semua tim di lapangan punya pandangan yang sama terkait persoalan di lapangan, sehingga tidak ada persoalan yang timbul dan pendistribusian pupuk kepada petani terawasi dengan baik.

Sementara terkait SK Tim KP3 saat ini masih diberlakukan SK tim tahun sebelumnya, sehingga tim sudah dapat turun ke lapangan untuk mengawasi pendistribusian pupuk di beberapa sampel dari 127 kios pupuk yang tersebar di 75 nagari.

"Untuk turun ke lapangan tim akan dibagi dan akan mengawasi masing-masing tiga kecamatan," ucapnya.

Kepala Dinas Pertanian Yulfiardi juga mengatakan jika setiap tahun ada pengurangan jatah subsidi untuk pupuk.

Sementara kebutuhan teknis dan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020 seperti Urea 13.640 ton sedangkan alokasi tahun 2020 hanya 5.400 ton, ZA 5.108 ton, dialokasikan 1.300 ton, SP-36 7.147 ton, dialokasikan 1.559 ton, NPK 14.510 ton, dialokasikan 5.748 ton dan petroganik 9.564 ton dialokasikan 1.389 ton.

Sementara untuk harga per kg nya disampaikan Yulfiardi Pupuk Urea Rp.1.800, ZA Rp.1.400, SP-36 Rp.2.000, NPK Rp.2.300 dan Petroganik Rp.500.

Yulfiardi menjelaskan penyaluran pupuk urea bersubsidi sampai dengan Oktober 2020 di 14 kecamatan dengan total kuota 5.400 ton, terealisasi sekitar 4.526 ton dan masih tersisa 874 ton atau sebesar 83,81%.

"Tahun 2021 nanti pengambilan pupuk bersubsidi di kios-kios akan menggunakan kartu tani dan pengentrian sudah dilakukan dinas dan kartu tani ini akan dikeluarkan Bank Mandiri dan ini sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, karena ini program pemerintah jadi tidak ada biaya atau pungutan dari pihak bank," ujarnya.

Ditambahkan Yulfiardi dari 127 kios yang ada baru 75 yang sudah menggunakan sistem kartu tani. Dari entri data yang sudah dilakukan sejak tahun 2019 hingga saat ini sudah ter entri kartu tani sebanyak 32.632 petani.

"Selain itu untuk mengatasi kelangkaan pupuk kita juga punya kelompok unit pengelolaan pupuk organik (UPO) sebanyak 27 kelompok yang memproduksi pupuk organik, namun itu uga masih belum termanfaatkan dengan baik," ujar Yulfiardi.

Selain itu Staf Ahli Bupati Bidang Ekobang Nusyirwan menyebutkan bahwa kegiatan pengawasan sangat penting. "Dengan adanya pengawasan yang komprehensif maka pupuk dan pestisida yg beredar di tengah-tengah masyarakat dapat terjamin kuantitas dan kualitasnya," ucap Nusyirwan.

Dikatakannya pemberian pupuk bersubsidi bertujuan untuk melindungi petani dari kebijakan harga pupuk dunia sehingga petani dapat membeli pupuk sesuai kebutuhan dan kemampuan dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya untuk pengawasan penyediaan dan pendistribusian khusus pupuk subsidi nanti ke lapangan harus berpedoman pada 7 Tepat yaitu tepat jenisnya, tepat jumlahnya, tepat mutunya, tepat waktu pendistribusiannya, tepat sasarannya dan tepat harganya dan terjangkau oleh petani.

"Maka perlu pengamanan dan pengawasan secara terkoordinasi dan komprehensif oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3)," pinta dia. (k56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper