Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKP Sumbar Tolak Pengajuan Izin 6 Perusahaan Eksportir Benih Lobster

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Barat menyebutkan ada enam perusahaan asal Pulau Jawa yang mengajukan izin untuk menangkap benih lobster di perairan kawasan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kepala DKP Sumbar Yosmeri yang ditemui di ruang kerjanya di Padang. /Bisnis-Noli Hendra
Kepala DKP Sumbar Yosmeri yang ditemui di ruang kerjanya di Padang. /Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatra Barat menyebutkan ada enam perusahaan asal Pulau Jawa yang mengajukan izin untuk menangkap benih lobster di perairan kawasan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Ya ada 6 perusahaan yang mengajukan izin untuk menangkap benih lobster di Sumbar dengan tujuan untuk diekspor. Sejauh ini 6 perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk memperoleh izin itu," kata Kepala DKP Sumbar Yosmeri kepada Bisnis di Padang, Rabu (25/11/2020).

Dia menjelaskan alasan DKP Sumbar menyebutkan belum memenuhi syarat itu, karena untuk menangkap benih lobster di Sumbar itu, pihak pengusaha tersebut membuat keramba untuk budidaya.

Selain itu, mereka juga belum memiliki peta atau titik koordinat tempat berkembangnya benih lobster. Kalau bicara penangkapan benih lobster itu, selama ini juga belum pernah ada orang yang menangkap benih lobster di sepanjang kawasan pantai di Sumbar.

"Selama ini nelayan di Mentawai itu hanya menangkap lobster yang berukuran besar, kalau benih lobster seumur-umur belum pernah," ungkap Yosmeri yang telah menjabat sebagai Kadis DKP Sumbar nyaris selama 10 tahun ini.

Menurutnya bila suatu perusahaan ingin memperoleh izin untuk menangkap benih lobster itu, harus memastikan betul bahwa ada banyak benih lobster yang ada di Mentawai.

Bahkan Yosmeri telah menurunkan tim dari DKP untuk mendampingi perusahaan-perusahaan itu menangkap benih lobster sebagai bentuk pembuktiaan, apakah di Mentawai itu ada benih lobster yang bisa ditangkap atau tidak.

"Nyatanya dalam sehari menyelam itu, hanya menangkap 4 ekor hingga 10 ekor benih lobster saja. Ini tandanya Sumbar tidak memiliki tempat khusus untuk menangkap benih lobster tersebut," ujarnya.

Semenjak adanya bukti itu, DKP menilai bahwa akan sulit bila nanti 6 perusahaan itu diberi izin untuk menangkap benih lobster di Sumbar.
Hal terburuknya bila izin diberikan, nanti ada hal-hal tak terduga lainnya yang dilakukan oleh mereka, mengingat sulitnya mendapatkan benih lobster di laut Mentawai itu.

"Di Sumbar ini untuk hasil tangkapan lobster besar nelayan itu ada di Mentawai. Jadi lobster yang kita ekspor selama ini banyak dari Mentawai. Makanya 6 perusahaan itu mengira kalau di Mentawai itu pula banyak benih lobsternya yang bisa ditangkap, nyatanya tidak begitu," tegas dia.

Yosmeri menjelaskan terkait menangkap benih lobster itu, perlu ada data yang dipegang oleh pemerintah maupun para eksportir itu. Misalnya mempunyai titik koordinat kawasan berkembangnya benih lobster.

Lalu perlu ada membuat kerambah sebagai bentuk budidaya benih lobster. Karena ada aturan di KKP menjelaskan, bila melakukan ekspor benih lobster itu, eksportir harus punya keramba untuk budidaya.

Dalam artiannya itu, hasil budidaya lobster itu tidak semuanya yang di ekspor, tapi ada kewajiban untuk melepasliarkan benih lobster itu sebanyak 2 persen dari jumlah benih yang hendak di ekspor.

Namun nyatanya, dari 6 perusahaan itu tidak menyanggupi persyaratan tersebut. Makanya sampai saat ini 6 perusahaan itu pengajuan izinnya belum di proses. Bila tidak sanggup, maka jelas pengajuannya ditolak.

"Belum lagi soal administrasi dimana pengusaha itu perlu mendaftarkan diri ke E-lobster. Sebagai bentuk pelaku usaha legal untuk melakukan aktivitas penangkapan dan budidaya lobster. Tapi 6 perusahaan itu juga tak kunjung mendaftar ke E-lobster itu," jelas Yosmeri.

Menurutnya hal yang terjadi itu, bukan berarti DKP Sumbar mempersulit bagi orang yang ingin berinvestasi di bidang perikanan. Melainkan semua itu adalah sudah ada aturannya yang tertera di Permen KKP.

"Kita tentunya sangat senang ada investor, karena akan dapat berdampak kepada ekonomi masyarakat. Tapi jalani dulu prosedur aturannya dengan benar," tegasnya.

Selain itu Yosmeri juga melihat sewaktu Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, yang membuat aturan melarang ekspor benih lobster, di Sumbar juga ada terjadi lalu lintas penyelundupan benih lobster.

Namun Sumbar cukup sering jadi tempat pelepasliaran benih lobster hasil selundupan dari Provinsi Jambi. Karena di Jambi seperti berita yang ada, pernah ada pihak kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster.

Sementara untuk pelepasliaran di laut Sumbar, karena secara kondisi karang dan pasir di Sumbar ini cocok untuk habitatnya lobster, dan Jambi tidak memiliki kondisi laut yang cocok untuk habitatnya lobster.

"Jadi di Sumbar itu selama ini tidak ada penyelundupan benih lobster. Tapi yang ada itu hanya penangkapan lobster dalam ukuran besar yang di ekspor," tutupnya. (k56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper