Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pos Indonesia Padang Kini Melayani Pembayaran Denda Tilang

Kantor Pos Padang turut dipercaya oleh Kejari Padang untuk melayani pembayaran denda tilang kendaraan, setelah sebelumnya BRI juga telah melayani hal yang sama.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, PADANG - PT Pos Indonesia Kantor Cabang Padang, Sumatra Barat, tidak hanya melayani pembayaran berbagai tagihan seperti listrik, PDAM, dan kredit lainnya, tapi kini juga melayani pembayaran denda tilang kendaraan.

Kepala Kantor Pos Padang Sartono mengatakan layanan pembayaran denda tilang kendaran itu juga telah ada kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sejak tanggal 8 Juli 2020. Namun pelayanan resmi baru dimulai sejak 19 November 2020 kemarin.

Jauhnya rentang waktu antara waktu kerjasama dengan pelaksanaan layanannya, karena dalam tahapan setelah perjanjian kerja sama (PKS) ada beberapa tes teknologi, yaitu menyinkronkan data base Kajari dan Pos Indonesia, lalu uji aplikasi dan terakhir Tes Operation (TO).

"Sebenarnya apabila sudah lulus. TO publik sudah bisa setor, namun untuk publikasi perlu secara resmi acara launching. Awalnya rencana di Oktober namun saling menyesuaikan dengan jadwal Kajari dan Pos, sehingga baru kemarin terlaksana," kata Sartono kepada Bisnis di Padang, Jumat (20/11/2020).

Menurut dia dengan adanya kerja sama itu, Kantor Pos Padang turut dipercaya oleh Kejari Padang untuk melayani pembayaran denda tilang kendaraan, setelah sebelumnya BRI juga telah melayani hal yang sama. Hal ini pun disambut dengan baik oleh Kantor Pos Padang.

Dia menjelaskan dengan adanya kerja sama itu, maka secara tidak langsung telah turut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan biaya denda tilang dan biaya perkara (sidang tilang).

Sartono menyampaikan dalam layanan itu, saat masyarakat terkena tilang maka Polisi akan mengeluarkan surat tilang yang berisi panggilan sidang dan denda yang harus dibayar oleh masyarakat yg terkena tilang tersebut.

Setelah ditetapkan denda tilang serta biaya perkara oleh pengadilan, maka pelanggar tersebut akan menerima lembar biru yg harus di setor baik melalui BRI atau Kantor Pos.

Untuk Kantor Pos nanti di loket akan di entri nomor ID atau nomor registrasi tilang dan juga ada pilihan diantar atau diambil sendiri bukti tilangnya.

Setelah itu pelanggar membayar biaya denda tilang dan biaya perkara serta bea administrasi 5.000 serta ongkos kirim tsb di loket kantor Pos.

"Oleh Kantor Pos bukti pembayaran tersebut akan dibawa ke Kejari utk dimintakan bukti tilang untuk diantar ke rumah pelanggar (bila pelanggar meminta bukti tilang untuk diantar)," ungkapnya.

Sedangkan bagi pelanggar yang memilih diambil sendiri, maka pelanggar yang datang ke Kejari membawa bukti setor tersebut ke petugas terkait di Kejari untuk meminta bukti tilang yang bersangkutan.

Kajari Padang Ranu Subroto mengatakan dengan adanya kerja sama itu akan mempermudah pelanggar. Sebab setelah pelanggar membayar di Kantor Pos dan menerima bukti tinggal menjemput SIM atau STNK yang sebelumnya ditahan dengan memperlihatkan bukti kepada petugas.

"Kalau dilihat dari kondisi pelanggaran yang mengakibatkan adanya kendaraan yang ditilang itu, selama pandemi Covid-19 berlangsung, kita melihat memang menurun," ujarnya.

Dikatakannya biasanya setiap pekan mencapai 700 sampai 1.000 kasus. Sementara sepanjang pandemi ini, turun jadi 300 hingga 400 kasus. Kejari berharap semakin diperluasnya kerja sama pembayaran denda tilang itu, dapat memberikan sisi positif baik bagi pelanggan maupun terhadap pemasukan negara sendiri. (k56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper