Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mentawai Wajibkan Wisatawan Kantongi Surat Negatif Covid-19

Setelah hasil swab keluar dan hasilnya negatif, pelaku perjalanan baru boleh masuk ke Kepulauan Mentawai.
Siluet wisatawan mancanegara membawa papan surfing (selancar), di Pantai Mapadegat, Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, Rabu (4/10)./Antara-Iggoy el Fitra
Siluet wisatawan mancanegara membawa papan surfing (selancar), di Pantai Mapadegat, Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, Rabu (4/10)./Antara-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumatera Barat mewajibkan kepada setiap orang yang hendak masuk ke daerah tujuan wisata dunia itu memiliki surat hasil tes swab negatif Covid-19.

Adanya ketentuan ini setelah Pemkab Mentawai mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati nomor 360/559/BUP-2020 pada Rabu (18/11/2020).

Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake dalam keterangan persnya menyebutkan dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, mulai Rabu (25/11/2020) harus melakukan swab dari Padang sebelum ke Mentawai dan wajib bebas atau negatif Covid-19, dengan menunjukkan surat keterangan hasil swab yang masih berlaku 14 hari sejak surat keterangan swab diterbitkan.

"Setelah hasil swab keluar dan hasilnya negatif, pelaku perjalanan baru boleh masuk ke Kepulauan Mentawai," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020)

Sementara bagi pelaku perjalanan dan atau alat angkut yang tidak mematuhi ketentuan swab dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di bidang penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai, baik perorangan maupun lembaga, dengan sanksi administratif maupun pidana.

Kortanius Sabeleake juga menjelaskan bahwa surat edaran tersebut akan dievaluasi per 15 hari hingga 2021 mendatang, termasuk peningkatan kerjasama dengan Unand agar diberi khusus waktu hasil pemeriksaan swab cepat keluar.

Data per Rabu 18 November 2020, kasus Covid-19 di Kepulauan Mentawai 177 warga, dalam perawatan 51 orang, dan sudah sembuh 126 orang. Kondisi saat ini, tempat perawatan hampir penuh.
Terkait pergerakan orang, dari hasil evaluasi kita selama liburan Maulid Nabi Muhammad selama 15 hari yakni ada 1.553 sampel yang diambil dan 56 orang positif.

Sementara itu Juru Bicara Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Mentawai Serieli BW menyatakan bahwa mulai Kamis (19/11/2020) ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali menyediakan fasilitas pengambilan sampel RT-PCR atau swab secara gratis di Padang, dengan tempat pelayanan kantor penghubung Kabupaten Kepulauan Mentawai, jalan Azizi nomor 121 Andalas Padang setiap hari pada pagi jam 09.00-12.00 WIB dan sore 14.00-17.00 WIB.

"Sementara untuk pelayanan swab di pelabuhan ditiadakan. Kita pusatkan pengambilan sampel swab di jalan Azizi, karena wajib menunggu hasil swab sebelum menyeberang ke Kepulauan Mentawai," tutur Serieli BW.

Kemudian, terkait informasi hasil pemeriksaan RT-PCR atau swab dapat menghubungi Dinkes Mentawai. Selanjutnya, untuk permintaan surat keterangan hasil pemeriksaan RT PCR yang dinyatakan negatif Covid-19 dapat dilakukan di Puskesmas atau posko pengambilan sampel dengan membawa fotokopi KTP/KK. (k56)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Noli Hendra
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper