Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muba Gencarkan Larangan Penangkapan Ikan Sungai dengan Cara Ilegal

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, mengimbau nelayan agar tidak menangkap ikan secara ilegal supaya ekosistem sungai di daerah itu terjaga.
Foto udara aktivitas di Sungai Musi Sumatra Selatan, Kamis (2/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Foto udara aktivitas di Sungai Musi Sumatra Selatan, Kamis (2/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, mengimbau nelayan agar tidak menangkap ikan secara ilegal supaya ekosistem sungai di daerah itu terjaga.

Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi mengatakan cara ilegal tersebut termasuk menangkap dengan praktik menyetrum dan meracun.

“Cara-cara seperti itu bukan hanya merusak populasi ikan, tapi juga berbahaya bagi manusia,” katanya dalam siaran pers, Rabu (9/9/2020).

Beni mengatakan Pemkab Muba sudah mengeluarkan surat imbauan Nomor P.523/303/Diskan/SDP/2020 yang menginstruksikan seluruh camat untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan penangkapan ikan secara ilegal.

Larangan itu, seperti penggunaan alat atau bahan yang menghasilkan arus listrik (strum), bahan peledak, racun dan sejenisnya.

Selain itu, warga juga dilarang menggunakan jaring yang memiliki ukuran minimal 1/2 inci, begitu juga jika menggunakan alat corong jarak antara bilah bambu atau sejenisnya.

Apabila melanggar ketentuan tersebut, akan dipidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling tinggi Rp50 juta sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2005 tentang Perlindungan Ikan dalam Kabupaten Muba.

Menurutnya, nelayan harus membangkitkan kesadaran bahwa kelestarian sungai merupakan tanggung jawab mereka juga sehingga cara-cara tradisional seperti menjala dan memancing seharusnya lebih dikedepankan.

Oleh karena itu, Beni mengajak warga turut mengawasi lingkungan sehingga masyarakat dapat mencegah tindakan oknum tak bertanggungjawab.

Sebagai langkah nyata, Beni melanjutkan, pemkab akan membantu warga membuat wadah (organisasi) para nelayan.

Selain itu, pemkab akan mendorong penyaluran bantuan alat tangkap ramah lingkungan ke para nelayan.

“Kita ingin membangkitkan lagi kearifan lokal yang sebetulnya menjadi kekuatan ekonomi kerakyatan karena nelayan menggantungkan hidup di sungai,” kata dia.

Edi Aprianto, salah seorang nelayan di desa tersebut mengatakan populasi ikan saat ini terus berkurang karena dipengaruhi kerusakan lingkungan.

“Jika dibandingkan satu dekade lalu, jelas ada perubahan. Benar apa yang dikatakan wakil bupati, jika tidak ada kesadaran dari kami sendiri maka bisa jadi ke depan tidak dapat ikan lagi dari sungai,” kata dia.

Sebelumnya pada 24 Juli lalu, sebanyak 1 ton lebih ikan mati akibat keracunan di Sungai Petanang Kecamatan Sekayu. Kejadian ini diduga karena adanya aksi ilegal menebar racun ikan (potas) oleh oknum tak bertanggung jawab.

Atas kejadian itu, Pemkab Muba bakal mengoptimalkan kembali peran kelompok pengawasan masyarakat (Pokwasmas) untuk mencegah kerusakan ekosistem sungai.

“Memang aktivitas ini lebih sering terjadi pada musim kemarau di wilayah perairan umum daratan di Muba,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper