Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Dua Kawasan Ekonomi Khusus di Bangka Didukung Perda

Realisasi KEK Tanjung Gunung dan KEK Sungailiat di Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bakal dipercepat seiring dengan penerbitan Perda No. 3/2020.
Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Menumbing terletak di Kabupaten Bangka Barat dapat menjadi salah satu destinasi wisata yang tak boleh dilewatkan saat berkunjung ke Bangka Belitung. /KLHK
Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Menumbing terletak di Kabupaten Bangka Barat dapat menjadi salah satu destinasi wisata yang tak boleh dilewatkan saat berkunjung ke Bangka Belitung. /KLHK

Bisnis.com, JAKARTA – Realisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Gunung di Kabupaten Bangka Tengah dan KEK Sungailiat di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bakal dipercepat seiring dengan penerbitan Perda No. 3/2020.

Perda itu mengatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020–2040 dan diterbitkan pada 27 April 2020.

“Perda itu menjadi lampu hijau untuk percepatan realisasi KEK di Pulau Bangka yakni Tanjung Gunung dan Sungailiat,” kata Asisten Deputi Infrastruktur Dasar Perkotaan dan Sumber Daya Air, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rahman Hidayat, sebagaimana dilansir laman resmi Pemprov Babel.

Dia mengemukakan hal itu saat Rakor Progres Usulan KEK Tanjung Gunung dan KEK Sungailiat pada Kamis (16/7/20) di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel.

Rahman mengemukakan keberlanjutan progres realisasi KEK Tanjung Gunung dan KEK Sungailiat sangat tergantung pada pembagian zona pariwisata yang tertuang dalam perda RZWP3K agar tidak ada tumpang tindih perizinan.

“Hal yang harus kita cermati pada rapat sebelumnya agar kita sepakati untuk tidak melakukan aktivitas tambang di wilayah destinasi,“ ungkapnya.

Dia memaparkan risalah rakor sebelumnya mengenai data dokumen dan fakta hukum dari kedua pengusul KEK belum clean dan clear. Untuk itu, pihaknya akan memberikan pendampingan terkait penyusunan dokumen dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan ingin agar realisasi KEK ini dapat mewujudkan keinginan Presiden untuk melakukan percepatan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Upaya ini juga merupakan salah satu komitmen Pemprov untuk fokus mengembangkan sektor pariwisata.

“Proses penetapan KEK pariwisata ini sudah memasuki tahun keempat. Dengan terbitnya Perda Babel tentang RZWP3K akan berdampak pada pertumbuhan investasi di Babel. Kondisi ini tentu saja menjadi motor penggerak bagi investor menanamkan modalnya untuk mengembangkan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Babel,“ ujarnya.

Adapun persentase alokasi ruang RZWP3K untuk pariwisata Provinsi Kepulauan Babel tahun 2020-2040 yakni seluas 138.327,1 ha. Sedangkan, alokasi ruang untuk perikanan tangkap mencakup 2.591.390,5 Ha, alokasi ruang konservasi 627.612,9 ha, perikanan budi daya 185.623,9 ha, pelabuhan 49.683,8 ha, industri 310,3 ha, alur kabel 189.093,2 ha, serta pertambangan sebesar 477.077,6 ha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper