Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara segera mengusulkan protokol kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan. Aturan tersebut juga memuat sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengatakan saat ini pemerintah kabupaten dan kota tengah mengkaji draf aturan new normal agar disesuaikan dengan kondisi di tiap daerah. Pemprov menargetkan dapat mengusulkan protokol kenormalan baru kepada pemerintah pusat pada 20 Juni 2020.
Edy mengatakan aturan normal baru juga memuat sanksi berupa denda bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan pada fase normal baru. Protokol kesehatan di pasar dan mal seperti pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung, penggunaan masker maupun pelindung wajah, serta penyediaan cek suhu, sterilisasi, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan, transaksi non tunai, hingga posko terpadu.
"Ini akan kita atur dalam Pergub dan Perwal sebagai landasan hukumnya. Tujuannya agar semua mematuhi aturan ini," katanya dalam keterangan resmi pada Rabu (17/6/2020).
Gubernur juga meminta pelaku usaha bersiap untuk mematuhi protokol kesehatan normal baru pada usahanya. "Saat ini kita dalam posisi transisi untuk menuju new normal. Kita sudah bertemu dengan pakar. Tanggal 20 Juni nanti kita sudah harus mengajukan ini ke Menteri Kesehatan," katanya.