Bisnis.com, MEDAN — Pemerintah Kota Medan mulai melakukan karantina terhadap orang yang terpapar Covid-19, seperti orang dalam pemantauan (ODP), orang tanpa gejala (OTG), dan pelaku perjalanan (PP).
Langkah ini menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11 Tahun 2020 tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan, yang dirilis 30 April 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi mengatakan, ada tiga warga yang mulai menjalani isolasi dan perawatan di Gedung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (P4TK), sejak Jumat (23/5/2020). Mereka berusia masing-masing 26 tahun dan 60 tahun, masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) .
Edwin menjelaskan mereka telah menjalani rapid test di Puskesmas Simalingkar dua hari lalu. Meski suhu tubuhnya 36,8 dan 36,9 derajat, tetapi ketiganya menunjukkan hasil positif corona sehingga menjalani isolasi mandiri di Gedung P4TK.
"Warga tersebut tidak menunjukkan gejala, tetapi hasil rapid test yang dilakukan ketiga orang ini terbukti terpapar Covid-19," terang Edwin dikutip dari keterangan resmi.
Sebelumnya, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution menyampaikan Pemkot menyiapkan 250 kamar untuk karantina warga yang terpapar virus corona, tetapi tidak memungkinkan untuk melakukan karantina mandiri di rumah. Mereka adalah orang dalam pemantauan (ODP), orang tanpa gejala (OTG), dan pelaku perjalanan (PP).
"Ini untuk orang-orang yang tidak dapat melakukan karantina di rumah karena rumahnya tidak layak. Selama menjalani karantina, Pemko akan memenuhi kebutuhan dasar mereka," katanya.
Kota Medan mencatatkan jumlah kasus positif Covid-19 paling banyak di Sumatra Utara. Hingga Jumat (22/5/2020), kasus positif Covid-19 di Kota Medan sebanyak 196 orang.
Penderita Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 76 orang. Sementara penderita corona yang meninggal dunia tercatat 17 orang. Adapun, pasien dalam pengawasan sebanyak 130 orang.
Langkah ini menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11 Tahun 2020 tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan, yang dirilis 30 April 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi mengatakan, ada tiga warga yang mulai menjalani isolasi dan perawatan di Gedung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (P4TK), sejak Jumat (23/5/2020). Mereka berusia masing-masing 26 tahun dan 60 tahun, masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) .
Edwin menjelaskan mereka telah menjalani rapid test di Puskesmas Simalingkar dua hari lalu. Meski suhu tubuhnya 36,8 dan 36,9 derajat, tetapi ketiganya menunjukkan hasil positif corona sehingga menjalani isolasi mandiri di Gedung P4TK.
"Warga tersebut tidak menunjukkan gejala, tetapi hasil rapid test yang dilakukan ketiga orang ini terbukti terpapar Covid-19," terang Edwin dikutip dari keterangan resmi.
Sebelumnya, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution menyampaikan Pemkot menyiapkan 250 kamar untuk karantina warga yang terpapar virus corona, tetapi tidak memungkinkan untuk melakukan karantina mandiri di rumah. Mereka adalah orang dalam pemantauan (ODP), orang tanpa gejala (OTG), dan pelaku perjalanan (PP).
"Ini untuk orang-orang yang tidak dapat melakukan karantina di rumah karena rumahnya tidak layak. Selama menjalani karantina, Pemko akan memenuhi kebutuhan dasar mereka," katanya.
Kota Medan mencatatkan jumlah kasus positif Covid-19 paling banyak di Sumatra Utara. Hingga Jumat (22/5/2020), kasus positif Covid-19 di Kota Medan sebanyak 196 orang.
Penderita Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 76 orang. Sementara penderita corona yang meninggal dunia tercatat 17 orang. Adapun, pasien dalam pengawasan sebanyak 130 orang.