Bisnis.com, MEDAN - Pada hari ini (30/4/2020), Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 bagi kasus Corona kategori OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pengawasan), dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Peraturan wali kota itu berlaku mulai besok (1/5/2020)
Akhyar mengatakan pemberlakukan peraturan ini guna mencegah terjadinya keterlambatan penanganan. Apalagi Kota Medan sudah memasuki fase community transmission. Community transmission merupakan kondisi di mana pola penyebaran virus tidak lagi dapat dipetakan ke dalam tingkat local transmission atau penyebaran lokal dan ke dalam sejumlah klaster.
Dia menjelaskan peraturan tersebut memuat aturan menganai karantina bagi Orang Tanpa Gejala (OTG), Pelaku Perjalanan (PP), dan Orang dalam Pengawasan (ODP).
Pemerintah kota dapat melakukan tindakan baik karantina rumah maupun rumah sakit. Selama masa karantina, kebutuhan hidup dasar bagi orang yang berada dalam karantina rumah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Terbitnya peraturan wali kota itu, juga mengatur lebih tegas soal imbauan penggunaan masker, pembatasan jarak fisik maupun sosial. Gugus Tugas Kota berwenang membubarkan kerumunan maupun keramaian, melakukan tindakan administrasi terhadap pelanggar berupa teguran lisan, peringatan, penahanan kartu identitas, penutupan sementara, pembekuan izin, maupun pencabutan izin.
"Imbauan yang selama ini disampaikan menjadi aturan yang memiliki konsekuensi hukum bagi yang melanggar," imbuhnya.