Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Virus Corona, PAD Palembang Diproyeksi Turun 40 Persen

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang yang seluruhnya bertumpu pada penerimaan pajak diproyeksi turun sekitar 30 persen - 40 persen.
Bilik strelisasi Virus Corona atau Covid-19 yang dibuat Dinas PUPR Kota Palembang. Foto: Humas Pemkot Palembang
Bilik strelisasi Virus Corona atau Covid-19 yang dibuat Dinas PUPR Kota Palembang. Foto: Humas Pemkot Palembang

Bisnis.com, PALEMBANG – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang diproyeksikan turun sekitar 30 persen – 40 persen akibat rendahnya penerimaan pajak daerah yang terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan PAD kota itu sangat bertumpu pada pajak daerah.

“Sementara sektor usaha yang dikenai pajak, seperti restoran, hotel, parkir semuanya terdampak Covid-19. Apalagi sektor usaha kuliner, penurunannya sangat signifikan,” katanya, Kamis (16/4/2020).

Sulaiman mengatakan bahkan pihaknya memantau sudah ada beberapa pelaku usaha, yang selama ini menjadi wajib pajak (WP), menutup kegiatan bisnisnya.

“Dengan demikian tidak ada pajak yang bisa kami pungut dari WP itu karena usahanya tutup akibat wabah corona ini,” katanya.

Seperti diketahui, Pemkot Palembang menargetkan PAD pada tahun ini mencapai Rp1,5 triliun. Angka tersebut naik Rp300 miliar dibanding tahun 2019 lantaran pemkot sedang gencar menggarap penerimaan dari pajak restoran dan pajak andalan lainnya.

Sulaiman melanjutkan, pihaknya saat ini malah fokus untuk meringankan pajak daerah demi menjaga perekonomian dan sektor usaha akibat serangan wabah corona.

“Kami memerhatikan kondisi perekonomian di Kota Palembang, sehingga pengusaha pun diberikan stimulus di sektor pajak mulai dari pembebasan hingga penundaan pembayaran tanpa denda,” katanya.

Stimulus tersebut, kata dia, ditujukan bagi sektor usaha restoran, hotel, hiburan dan parkir.

Tak hanya itu, pihaknya juga memperpanjang jatuh tempo pembayaran untuk sektor pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Biasanya jatuh tempo PBB setiap 30 September, tapi karena dampak corona diperpanjang jadi 31 Desember. Wajib pajak pun tidak dikenakan denda karena perpanjangan jatuh tempo tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper