Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usaha Kecil di Palembang Bebas Pajak Daerah Sampai Juni 2020

Pemerintah Kota Palembang memberikan keringanan bagi pelaku usaha kecil di kota tersebut berupa pembebasan pajak daerah akibat dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.
Ilustrasi - Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko
Ilustrasi - Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang memberikan keringanan bagi pelaku usaha kecil di kota tersebut berupa pembebasan pajak daerah akibat dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan pembebasan pajak itu ditujukan untuk 572 wajib pajak (WP), mayoritas merupakan pelaku usaha restoran.

“Berdasarkan data kami ada 572 WP yang omsetnya senilai Rp10 juta. Selama ini pajak daerah yang mereka setor sekitar Rp300.000 – Rp1 juta per bulan,” katanya, Kamis (16/4/2020).

Dengan adanya pembebasan pajak tersebut, pihaknya meminta pelaku usaha tidak melakukan pembebanan dalam setiap transaksi pembayaran kepada konsumen atas layanan yang disediakan sampai akhir Juni nanti.

Sulaiman mengatakan stimulus untuk pengusaha kecil itu diberikan selama tiga bulan sampai dengan bulan Juni 2020.

Menurut dia, kebijakan pemkot tersebut tidak terlepas dari kondisi sektor usaha di Kota Palembang yang terdampak wabah corona.

Bahkan, Walikota Palembang Harnojoyo telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberian insentif/stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat di kota itu.

“Pemkot berupaya untuk menjaga dan memperkuat ekonomi masyarakat terhadap dampak global pandemi Covid-19,” katanya.

Dia menambahkan, stimulus lain yang diberikan BPPD kepada pelaku usaha berupa penundaan pembayaran pajak hingga Juni 2020.

Penundaan tersebut berlaku untuk semua jenis pajak daerah, mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan dan pajak parkir.

“Mereka yang tidak mampu bayar pajak daerah diberi penundaan hingga Juni tanpa dikenakan sanksi administrasi,” jelasnya.

Sulaiman mengatakan pihaknya berharap para WP dapat aktif mengajukan penundaan pajak melalui surat yang ditujukan kepada BPPD Kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper