Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang memberikan keringanan bagi pelaku usaha kecil di kota tersebut berupa pembebasan pajak daerah akibat dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan pembebasan pajak itu ditujukan untuk 572 wajib pajak (WP), mayoritas merupakan pelaku usaha restoran.
“Berdasarkan data kami ada 572 WP yang omsetnya senilai Rp10 juta. Selama ini pajak daerah yang mereka setor sekitar Rp300.000 – Rp1 juta per bulan,” katanya, Kamis (16/4/2020).
Dengan adanya pembebasan pajak tersebut, pihaknya meminta pelaku usaha tidak melakukan pembebanan dalam setiap transaksi pembayaran kepada konsumen atas layanan yang disediakan sampai akhir Juni nanti.
Sulaiman mengatakan stimulus untuk pengusaha kecil itu diberikan selama tiga bulan sampai dengan bulan Juni 2020.
Menurut dia, kebijakan pemkot tersebut tidak terlepas dari kondisi sektor usaha di Kota Palembang yang terdampak wabah corona.
Baca Juga
Bahkan, Walikota Palembang Harnojoyo telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberian insentif/stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat di kota itu.
“Pemkot berupaya untuk menjaga dan memperkuat ekonomi masyarakat terhadap dampak global pandemi Covid-19,” katanya.
Dia menambahkan, stimulus lain yang diberikan BPPD kepada pelaku usaha berupa penundaan pembayaran pajak hingga Juni 2020.
Penundaan tersebut berlaku untuk semua jenis pajak daerah, mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan dan pajak parkir.
“Mereka yang tidak mampu bayar pajak daerah diberi penundaan hingga Juni tanpa dikenakan sanksi administrasi,” jelasnya.
Sulaiman mengatakan pihaknya berharap para WP dapat aktif mengajukan penundaan pajak melalui surat yang ditujukan kepada BPPD Kota Palembang.