Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1.600 Warga Palembang Ajukan Kartu Prakerja, Mayoritas Korban PHK

Pemerintah Kota Palembang mencatat terdapat 1.600 orang, mayoritas pekerja terkena PHK dan dirumahkan, telah mengajukan kartu prakerja akibat dampak pandemi Covid-19.
Ilustrasi/adweek.com
Ilustrasi/adweek.com

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang mencatat terdapat 1.600 orang, mayoritas pekerja terkena PHK dan dirumahkan, telah mengajukan kartu prakerja akibat dampak pandemi virus corona (COVID-19).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Yanuarpan Yanny, mengatakan pengajuan program kartu prakerja itu terus meningkat setiap hari.

“Banyak sekali, mereka merupakan pekerja yang terkena PHK, dirumahkan, akibat perusahaannya tutup karena dampak ekonomi COVID-19,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (6/4/2020).

Dia memerinci kebanyakan pekerja yang terkena PHK bekerja di sektor perdagangan, perhotelan, rumah makan, tempat hiburan, dan sebagian di pabrik. Ribuan pekerja itu berasal dari 300—400 perusahaan di kota tersebut.

Yanuarpan menambahkan selain pekerja formal yang terkena PHK dan dirumahkan, pengajuan juga dilayangkan oleh pelaku UMKM dan pekerja informal.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Fahmi Atta, menambahkan sudah mengimbau agar perusahaan maupun pekerja dapat lebih bijak dan memaklumi dalam menyikapi kondisi seperti ini.

“Alasan perusahaan melakukan PHK pekerja ataupun merumahkan karena kemampuan perusahaan yang terbatas sehingga tidak mampu menutupi biaya operasional,” katanya.

Menurut Fahmi, pemkot juga telah menyampaikan SE Menteri Tenaga Kerja dan SE Wali Kota Palembang tentang perlindungan terhadap perusahaan dan pekerja yang terdampak COVID-19. 

Adapun, poin dalam surat edaran itu, kata Fahmi, perusahaan dapat memberikan dispensasi tidak masuk kerja kepada pekerja yang bersatus orang dalam pemantauan (ODP) selama 14 hari ditunjukkan dengan surat keterangan dokter.

“Untuk pekerja yang harus diisolasi atau karantina karena suspect COVID-19 upahnya harus tetap dibayar penuh selama menjalani masa tersebut,” katanya. 

Dia melanjutkan jika pekerja tersebut dinyatakan positif COVID-19 dan harus menjalani perawatan intensif maka upahnya harus tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika perusahaan tersebut tidak dapat melanjutkan kelangsungan usahanya terkait masalah ini maka perubahan besaran maupun cara pembayaran pekerja dilakukan dengan cara kesepakatan antara perusahaan dan pekerja,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper