Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara tengah mematangkan rencana pembatasan wilayah bagi daerah dengan jumlah kasus positif Covid-19 yang cukup tinggi.
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengapresiasi keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan pembatasan zona, terutama pada zona merah.
Pihaknya saat ini tengah mematangkan rencana pembatasan wilayah, terutama bagi daerah dengan yang mencatatkan jumlah kasus positif Covid-19 cukup banyak. Kota Medan adalah salah satu yang menjadi prioritas untuk rencana ini.
"Ini yang sedang kita konsep yakni pembatasan wilayah dengan skala prioritas, di mana yang bisa kita blokir dan batasi," kata Edy, Rabu (1/4/2020).
Di samping itu, Gubernur bersama dengan bupati/walikota juga tengah menyiapkan bantuan sosial bagi warga yang terdampak Covid-19. Bantuan sosial ini akan bersumber dari realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah.
Baca Juga
Berdasarkan laman resmi Covid-19 Sumut hingga 31 Maret 2020, jumlah kasus positif Covid-19 tercatat 26 orang. Dari angka itu, 23 orang masih dirawat di rumah sakit rujukan dan 3 orang meninggal dunia.