Bisnis.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menaikkan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana wabah Virus Corona atau Covid-19. Keputusan itu terhitung sejak Surat Keputusan Nomor 188.44/174/KPTS/2020 ditetapkan pada Senin (30/3/) kemarin hingga 29 Mei 2020.
Riadil Akhir Lubis, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatra Utara, menjelaskan sejumlah pertimbangan menjadi dasar pemerintah provinsi menaikkan status dari siaga menjadi bencana.
Pertama, adanya kenaikan ekskalasi orang terjangkit sehingga dibutuhkan penanganan yang cepat, tepat, fokus, dan terpadu. Kedua, kenaikan status bencana menjadi tanggap darurat berdasarkan keputusan BPNP tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Pemprov Sumut juga telah menindaklanjuti perubahan struktur Gugus Tugas di Sumatra Utara sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020.
"Jika sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumut adalah kepala BPBD, maka saat ini Gugus Tugas langsung dipimpin oleh Gubernur Sumatra Utara," katanya dalam keterangan resminya.
Sebagai informasi, kasus positif Covid-19 tercatat 20 orang di Sumatra Utara hingga 30 Maret 2020 pukul 17.00 wib. Jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP) yakni 76 orang, sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) tercatat 2.909 orang.