Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Corona: Bapenda Riau Beri Keringanan Denda PKB

Syahrial Abdi, Plt. Kepala Bapenda Riau, mengatakan pemerintah akan membebaskan denda pajak bagi wajib pajak yang kesulitan membayar kewajiban setelah pemerintah mengeluarkan imbauan agar masyarakat membatasi kegiatan di luar rumah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor./Antara
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor./Antara

Bisnis.com, PEKANBARU—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau memutuskan untuk memberi keringanan kepada wajib pajak yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seiring dengan merebaknya virus corona (COVID-19).

Syahrial Abdi, Plt. Kepala Bapenda Riau, mengatakan pemerintah akan membebaskan denda pajak bagi wajib pajak yang kesulitan membayar kewajiban setelah pemerintah mengeluarkan imbauan agar masyarakat membatasi kegiatan di luar rumah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Sekarang ini ada kebijakan membatasi keluar rumah, sehingga dimungkinkan ada keterlambatan pembayaran pajak. Ini yang akan kita sesuaikan dengan keringan denda pajak. Jadi, masyarakat kita bebaskan dari denda pajak,” katanya, seperti dikutip dari Laman Resmi Pemprov Riau, Jumat (27/3/2020).

Adapun, periode pembebasan denda PKB ini disebut Syahrial belum dapat ditentukan dan akan diberi pembaruan lebih lanjut. Pasalnya, sejauh ini belum ada kepastian mengenai periode imbauah bagi masyarakat untuk tetap di rumah dari pemerintah maupun titik terang mengenai COVID-19.

Syahrial menambahkan pihaknya bakal melakukan rapat koordinasi dengan Dirlantas Polda Riau dan Jasa Raharya untuk merumuskan mekanisme pembebasan denda pajak ini.

Adapun, Bapenda Riau tetap melayani masyarakat di UPT kabupaten/kota dengan waktu layanan yang telah dibatasi.

"Yang biasanya pelayanan kita sampai 8 jam, sekarang hanya 4 jam. Mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Kemudian hari Jumat dan Sabtu peyanan bukan mulai pukul 08.00-11.30 WIB,” imbuh Syahrial. 

Bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan Bapenda Riau secara daring, Bapenda Riau telah mengaktifkan e-Samsat dan Samsat Online Nasional. Dengan demikian, masyarakat tetap bisa membayar pajaknya secara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper