Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPDH) Kabupaten/Kota untuk Pilkada serentak 2020 telah ditandatangani.
Pemprov Riau bakal menggelontorkan sekitar Rp364 miliar untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun ini.
Hal itu disampaikan Sudarman, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Riau, bahwa NPDH untuk pelaksanaan Pilkada telah ditandatangani antara Pemprov Riau dengan 9 pemerintah kabupaten dan kota penyelenggara Pilkada 2020.
“NPDH-nya sudah diteken, saat ini hanya tinggal pendistribusian dana ke daerah yang akan melakukan Pilkada serentak 2020,” katanya, seperti dikutip dari Laman Resmi Pemprov Riau, Senin (2/3/2020).
Adapun, dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada akan digunakan untuk dua lembaga, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas.
Dari sembilan daerah itu, lanjut Sudarman, Kabupaten Bengkalis merupakan penerima dana hibah terbanyak senilai Rp50 miliar, dengan perincian Rp40 miliar untuk KPU dan Rp10 miliar untuk Bawaslu.
Baca Juga
“Bengkalis mendapatkan dana hibah terbanyak, salah satu pertimbangannya karena jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang banyak, kemudian juga jumlah penduduk,” ujarnya.
Berikut rincian dana hibah Pilkada di Provinsi Riau pada 2020:
No | Kabupaten/kota | Dana Hibah Pilkada (Rp miliar) |
1 | Kabupaten Bengkalis | 50 |
2 | Kota Dumai | 37,22 |
3 | Kabupaten Pelalawan | 43,8 |
4 | Kabupaten Kuantan Singingi | 41,6 |
5 | Kabupaten Indragiri Hulu | 37,6 |
6 | Kabupaten Rokan Hulu | 43 |
7 | Kabupaten Rokan Hilir | 45,3 |
8 | Kabupaten Kelauan Meranti | 31,1 |
9 | Kabupaten Siak | 34,38 |
Sumber: Pemprov Riau