Bisnis.com, PEKANBARU — Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak terisi karena tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing yang sudah ditetapkan, diputuskan tidak bisa diisi oleh peserta lain.
HM. Noer, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KemenPAN—RB terkait kekosangan itu.
“Sesuai arahan yang diterima untuk formasi yang tidak terisi akan tetap kosong," kata Noer melalui keterangan resmi yang dikutip, Senin (24/2/2020).
Selain formasi kosong lantaran tidak ada peserta yang nilainya mencapai passing grade, adapula kekosongan yang disebabkan oleh tidak ada pendaftar dari formasi disabillitas.
Noer melanjutkan usai pelaksanaan tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) yang telah dilaksanakan selama 5 hari pada pekan lalu, pihaknya bakal segera melapor ke KemenPAN—RB.
Adapun keputusan adanya formasi yang terisi maupun tidak akan dikeluarkan oleh pusat sementara pihak daerah tinggal menunggu.
Pemerintah Kota Pekanbaru mendapatkan 346 formasi dalam seleksi CPNS tahun anggaran 2019 ini, yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tegana teknis.
Dalam pelaksanaan tes SKD pekan lalu, terdata 852 peserta tidak hadir dalam pelaksanaan ujian dengan tidak ada alasan. Rencananya, tes SKD akan kembali dilaksanakan hingga 26 Februari 2020 di Pekanbaru.
“Mereka [852 peserta] adalah yang tidak hadir dalam lima sesi CAT SKD," ujar Sekretaris BKPSDM Kota Pekanbaru Yuli Usman.