Bisnis.com, BATAM - Petugas patroli laut Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) menangkap kapal tunda (KT) milik sebuah Pelindo I di perairan Pulau Nipah, perbatasan antara perairan Kota Batam dan Singapura.
Kapal jenis tugboat milik Pelindo I diamankan Senin (20/1/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Ketua Tim Humas DJBC Kepri Abdul Rasyid hanya membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kapal yang diamankan telah diserahterimakan kepada Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam untuk proses penyelidikan lebih dalam.
Kronologi penangkapan bermula dari pada Minggu (19/1/2020), Satgas Patroli laut (Patla) BC Kanwil Khusus DJBC Kepri melaksanakan patroli laut pada wilayah sekitaran Pulau Nipah dan Pulau Kepala Jerih.
Satgas Patla kemudian mendapatkan informasi akan terjadi kegiatan transfer bahan bakar minyak (BBM) oleh tugboat Sei Deli III milik Pelindo I ke tug boat lain di perairan Nipah.
Atas informasi tersebut, satgas BC kemudian bergerak menuju Perairan Pulau Nipah. Satgas menemukan tugboat Sei Deli III sedang berikat dengan tiga kapal tugboat lainnya dan diduga sedang melakukan transfer BBM pada Minggu (20/1/2020) dini hari.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa kegiatan tugboat Sei Deli III transfer BBM kepada kapal tugboat lain tersebut belum dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan," kata Rasyid.
Baca Juga
Setelah dilakukan pemeriksaan, satgas Patla Kanwil Khusus DJBC Kep. Riau melakukan Penindakan berupa penegahan dan penyegelan terhadap tugboat Sei Deli III dan telah dibuat berkas penindakan setentangnya.
Tugboat Sei Deli III kemudian ditarik ke pelabuhan Batu Ampar untuk penelitian oleh tim gabungan.
SVP Sekretariat Perusahaan Pelindo I, M. Eriansyah menerangkan bahwa tugboat Sei Deli III merupakan jenis kapal tunda (tugboat) yang digunakan sebagai sarana pelabuhan untuk membantu menyandarkan kapal ke dan dari dermaga serta melaksanakan pelayanan untuk kegiatan ship-to-ship (STS).
Sehubungan dengan informasi dugaan transfer bahan bakar ilegal di perairan Nipah, Pelindo I menegaskan Sei Deli III sedang melakukan pemindahan bahan bakar untuk kapal TB Celebes yang juga milik Pelindo I.
“Dapat diluruskan bahwa KT Sei Deli III sedang melakukan transfer bahan bakar pada Kapal TB Celebes yang juga milik Pelindo I. Bahan bakar tersebut untuk kebutuhan sendiri yang termasuk kebutuhan mesin dan listrik kapal," jelasnya.
Dia mengatakan perseroan telah melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Kapal TB Celebes sejak Agustus 2019 yang lalu untuk memperkuat pelayaran pemanduan di perairan Nipah.
"Pelindo I juga telah menerapkan Good Corporate Governance (GCG) serta memedomani aturan dan ketentuan regulasi yang berlaku di wilayah kerjanya,” kata Eriansyah dalam keterangan yang diterima Kamis (23/1/2020) malam.
Dalam pelaksanaan kegiatan operasional yang dilakukan Pelindo I untuk pengelolaan STS di Nipah telah didukung dengan izin-izin yang dibutuhkan seperti izin Pusat Logistik Berikat (PLB).
Izin itu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. Kep-01/KPU.02/2019 tentang Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat kepada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang menunjuk Pelindo I sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB) serta memberikan izin Penyelenggara PLB.
Tujuan dari pengelolaan area labuh jangkar ini sebagai upaya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara melalui Pelindo I.
Operasional kapal yang dikelola oleh Pelindo I tersebut juga sudah disertakan izin resmi dan lengkap termasuk operasional kapal dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang rutin setiap bulan. Pelindo I memiliki enam kapal tunda dan lima kapal pandu yang beroperasi di wilayah Kepualauan Riau meliputi: Batuampar, Kabil, Tanjung Uncang, dan Nipah yang bertujuan untuk keselamatan berlayar.
“Pelindo I menghormati proses pemeriksaan dan penelitian untuk Kapal KT Sei Deli III yang sedang dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai serta kami yakin pemeriksaan ini dapat ditangani dengan baik. Pelindo 1 melakukan kegiatan operasional yang sesuai dengan penugasan kepada kami secara resmi sebagai Operator Pelabuhan,” Eriansyah lagi.
General Manajer Pelindo Batam, Kapt. Pasogit Satrya Simanungkalit menjelaskan perihal alasan penangkapan KT Sei Deli III./Bisnis-Bobi Bani.
Masalah Manifes Kargo
General Manajer Pelindo Batam, Kapt. Pasogit Satrya Simanungkalit menjelaskan, dokumen manifestasi kargo yang tertulis kosong dinilai petugas patroli menjadi kesalahan, karena KT Sei Deli III berkekuatan 3.600 HP memuat BBM. Sehingga kapal tersebut harus ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasogit menjelaskan, pihaknya memang mengosongkan data manifestasi karena tidak ada bawaan selain BBM untuk keperluan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal yang akan melakukan ship to ship (STS) di lokasi tersebut. Kondisi ini sudah berlangsung lama dan sebelum kejadian ini, data manifestasi tersebut tidak pernah ada masalah.
“Ini yang pertama buat kita, pihak BC menilai harus dibuat manifestasi walaupun untuk kebutuhan sendiri. Kami takutnya kalau kami buat manifestasi dan ternyata tidak ada, akan ada masalah nantinya,” kata Pasogit ketika ditemui di kantornya di Kecamatan Batu Ampar, Batam pada Rabu (22/1/2020) sore.
Kapal-kapal pemanduan dan tunda Pelindo I ini memiliki daya jelajah cukup luas. Sehingga tidak akan efektif ketika harus kembali dulu ke Batam untuk melakukan pengisian.
“Bahan bakar penggerak mesin utama 120 liter per jam, mesin bantu perlu 10 liter per jam. Untuk kegiatan 1 bulan harus disesuaikan dengan kebutuhanya. Karena itu lebih hemat kalau BBM diantar dari pada kapal tunda yang harus kembali ke Batam untuk mengisi BBM sebelum melakukan kegiatannya di berbagai daerah,” kata Pasogit lagi.
Terkait dengan masalah ini, Pasogit menegaskan akan menyesuaikan dengan prosedur yang akan dilakukan BC Batam. Perseroan berharap kapal beserta 9 ABK yang tengah menjalani proses pemeriksaan bisa kembali beroperasi seperti biasa.(K41)