Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, menghitung potensi lahan rawa lebak mampu menyumbang penerimaan daerah senilai Rp6,8 miliar.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten OKI, Romico Iswadi, mengatakan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) itu berasal dari hasil lelang berkonsep Lelang Lebak Lebung (L3).
“Dari hasil Lelang Lebak Lebung di 13 Kecamatan, menyerap penerimaan daerah Rp6,8 miliar. Ini melebihi target kami senilai Rp5,8 miliar,” katanya, Kamis (28/11/2019).
Dia menjelaskan, hak usaha penangkapan ikan areal rawa di OKI diatur dengan sistem pelelangan L3 yang telah berlangsung sejak lama.
Sistem itu, kata dia, telah ada sejak zaman Kesultanan Palembang dan diteruskan pada zaman Hindia-Belanda melalui pemberian kuasa penuh kepada pemerintahan marga yang diketuai oleh seorang pasirah.
Kini sistem L3 diatur melalui Peraturan Daerah nomor 18 Tahun 2010 Juncto Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2015 serta Peraturan Bupati OKI Nomor 72 tahun 2016 tentang Pengelolaan Lebak Lebung dan Sungai dalam Kabupaten OKI.
Dia mengatakan tujuan dari sistem itu tidak lain untuk meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat desa.
“L3 jadi Primadona PAD namun dari Hasil tersebut, 50 persen dikembalikan ke desa sebagai sumber pendapatan desa baik desa yang ada objek lelang maupun tidak,” jelasnya.
Adapun lahan rawa yang dilelang dengan nilai tertinggi berada di Kecamatan Lempuing Jaya senilai Rp1,4 miliar. Nilai tersebut lebih tinggi dari harga penawaran sebesar Rp1,3 miliar.
Selain menjadi sumber pendapatan daerah dan desa, hasil lelang juga digunakan untuk pelestarian rawa lebak dan ekosistemnya serta pengawasan pemanfaatan lebak.
“Pembenihan kembali (restocking) jadi kewajiban pengemin (pemenang lelang) menjelang hingga akhir pengelolaan areal besarannya 5 persen dari nilai objek” terang dia.
Dalam mengelola lebak, pemenang lelang juga harus memenuhi beberapa persyaratan dan kewajiban.
“Syaratnya identitas KTP OKI, minimal menetap 6 bulan di OKI, tidak boleh mencari ikan dengan merusak lingkungan seperti menggunakan strom, bom air atau zat kimia, itu dilarang keras,” katanya.
Terkait lahan persawahan yang masuk objek lelang, Romico menjelaskan, berdasarkan Perda siapapun tidak boleh melakukan penangkapan ikan kecuali dengan izin atau kesepakatan dengan pemilik /pengolah sawah.
“Itu pun bagi pemilik sawah/lahan yang menjadi area objek lelang lebak lebung sekadar untuk keperluan makan dan tidak untuk diperjual belikan,” katanya.
Baca Juga