Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang memberikan penghargaan kepada wajib pajak atas kepatuhan dalam membayar kewajibannya terhadap daerah tersebut.
Salah satu wajib pajak yang diganjar penghargaan tersebut adalah RSRK Charitas atas kepatuhan dalam membayar pajak parkir.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak (BPPD) Kota Palembang, Kgs. Sulaiman Amin, mengatakan Charitas jadi perusahaan kedua yang menerima penghargaan dari BPPD Kota Palembang.
Dengan harapan diberikan penghargaan ini, dapat memotivasi wajib pajak (WP) lain, untuk melakukan hal yang sama.
"Sebelumnya ada perusahaan reklame PT Ade Kartika yang kita berikan penghargaan," jelasnya, Rabu (13/11/2019).
Sulaiman menuturkan, ke depan akan memberikan penghargaan kepada wp lain yang juga memiliki kepatuhan dalam membayar pajak.
Adapun kriteria penerima penghargaan adalah, mulai dari omzet, ketaatan dan stabil.
Dengan adanya apresiasi terebut, BPPD berharap tidak ada lagi permainan di dalam memungut pajak dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang, demi pemerataan pembangunan.
"Kami minta WP dapat bekerjasama dengan pemerintah. Karena masih banyak pajak-pajak lain yang perlu ditingkatkan demi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Plh Direktur RSRK Charitas, Patricia, menerangkan siap mendukung apa yang menjadi program pemerintah termasuk pajak.
"Menjadi wajib pajak yang patuh, adalah cara kami mendukung apa yang diprogramkan pemerintah," katanya.