Bisnis.com, BATAM - Pejabat di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan penandatanganan Maklumat Komitmen Pelayanan Publik.
Penandatangan tersebut dilakukan oleh pejabat eselon II dari 11 unit kerja yang disaksikan oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto, Deputi Bidang Pelayanan
Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Diah Natalisa, dan Kepala ANRI Muhammad Taufiq dan pejabat utama BP Batam lainnya.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Diah Natalisa mengatakan maklumat pelayanan merupakan janji dan kesiapan penerima sanksi apabila memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
"Kami mengharapkan BP Batam terus meningkatkan kinerja, khususnya di bidang pelayanan sesuai dengan harapan masyarakat, sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan," kata Diah, Senin (28/10).
Penandatanganan maklumat pelayanan diikuti oleh 11 unit layanan BP Batam, yaitu Biro Umum dan Sekretariat, Kantor Perwakilan BP Batam Jakarta, Kepala Kantor Pengelolaan Lahan, Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana, Direktorat Lalu Lintas Barang, BUBU Hang Nadim, Badan Pengelola Pelabuhan Batam, Rumah Sakit BP Batam, Kantor Pengelolaan Air dan Limbah, Direktorat Pemanfaatan Aset, Pusat Pengolahan Data dan Sistem Informasi (PDSI).
Baca Juga
Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan BP Batam terus berupaya melakukan penyederhanaan regulasi berusaha, serta transformasi ekonomi, dan penyederhanaan birokrasi demi menjamin tercapainya program pembangunan yang juga menjadi fokus dari kinerja tahun ini.
Ditegaskannya untuk mencapai itu semua, tentunya tidak luput dari peran serta pemerintah pusat, pemerintah daerah, stakeholder, dan instansi terkait. Karena itu pihaknya berharap semua pejabat dan pegawai BP Batam bersama -sama untuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik.
“Saya mengajak kita semua untuk meneguhkan komitmen guna meningkatkan kinerja masing-masing dan melaksanakan tugas yang diberikan dengan ikhlas, bersemangat dan menghindari apapun bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang," katanya.
Proses untuk terwujudnya janji pelayanan sebagaimana dituangkan dalam Maklumat Pelayanan, telah terlebih dahulu dilakukan kegiatan penyusunan Standar Pelayanan Publik utk masing2 layanan di BP Batam yang selanjutnya dilakukan kegiatan uji publik terhadap seluruh layanan yang distandarkan tersebut.
Biro Perencanaan PUPP sebagai unit yang ditugasi untuk menyusun standar tersebut, di mana dalam penyusunannya Biro Perencanaan PUPP melibatkan pihak-pihak terkait seperti akademisi, pengguna jasa dan Kemenpan-RB sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"BP Batam akan terus membenahi dan menstandarkan layanannya, karena masih banyak layanan di BP Batam yang masih dalam proses penstandaran, guna menciptakan layanan yang mudah, cepat, transparan dan berkualitas," jelasnya