Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Pengupahan Tetapkan UMP Sumsel Rp3,04 Juta

Dewan Pengupahan Sumatra Selatan menetapkan upah minimum provinsi atau UMP senilai Rp3.043.111 atau naik 8,51% dibanding UMP Sumsel 2019.
Dewan Pengupahan Sumsel membahas penetapan UMP Sumsel 2020 saat rapat, Senin (21/10/2019)./Bisnis-Dinda wulandari
Dewan Pengupahan Sumsel membahas penetapan UMP Sumsel 2020 saat rapat, Senin (21/10/2019)./Bisnis-Dinda wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG — Dewan Pengupahan Sumatra Selatan menetapkan upah minimum provinsi atau UMP senilai Rp3.043.111 atau naik 8,51% dibanding UMP Sumsel 2019.

Penetapan besaran UMP itu sesuai hasil rapat dewan yang terdiri dari pemerintah provinsi, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di Sumsel pada Senin (21/10/2019).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin, mengatakan besaran upah anyar itu akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

“Sebelumnya UMP Sumsel 2019 senilai Rp2,8 juta dan tahun depan naik jadi Rp3,04 juta. Kenaikan ini berdasarkan beberapa pertimbangan,” katanya.

Koimudin menjelaskan Dewan Pengupahan Sumsel mempertimbangkan lima faktor yang menjadi landasan untuk kenaikan UMP 2020.

Pertama, nilai kebutuhan hidup layak (KHL) 2019 kabupaten/kota. Kedua, data tingkat inflasi nasional tahun 2019 yang sebesar 3,39%. Ketiga, pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,12%. Keempat, UMP Sumsel 2019 dan kelima terkait regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.

Sementara itu, Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan dan Perbankan (FSB Nikeuba), Hermawan, mengatakan besaran UMP yang ditetapkan masih di bawah keinginan pekerja.

“Secara umum masih di bawah ya, tetapi secara aturan penetapan UMP itu harus sesuai hukum, yakni PP Nomor 78/2015 jadi tidak boleh rendah dan tidak boleh lebih tinggi,” katanya.

Oleh karena itu, Hermawan menambahkan bahwa pihaknya yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Sumsel sepakat untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Apriyal Jaya Harahap, mengatakan pengusaha siap memberlakukan kenaikan upah bagi para pekerja.

“Sebetulnya berat dengan kondisi saat ini, tetapi ini sudah menjadi ketentuan. Hanya nanti yang lebih kami tingkatkan adalah produktivitas tenaga kerja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper