Bisnis.com, PALEMBANG - Guna meningkatkan pengawasan, Pertamina bersama Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan sosialisasi kepada para pelaku usaha laundry di Pagaralam pada (9/11).
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Perdagangan Provinsi Sumsel, RM Fauzi mengatakan kegiatan ini langsung berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas NO/B-2461/MG.05/DJM/2022 bagi pelaku usaha salah satunya jasa laundry dilarang menggunakan LPG Subsidi 3 kg.
"Tidak hanya untuk pelaku usaha laundry saja, tetapi termasuk restoran, hotel, usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las untuk tidak menggunakan produk Subsidi. Sekaligus juga memberikan sosialisasi pelaku usaha agar dapat beralih mengunakan LPG Non Subsidi yaitu Bright Gas," tegasnya.
Fauzi juga berharap kepada semua pihak dapat memahami peraturan yang diberlakukan, agar dapat berjalan dengan lancar, dan pengawasan ini LPG Subsidi dapat tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, serta Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila terdapat agen dan pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran LPG bersubsidi.
Pertamina mencatat, untuk konsumsi LPG 3 Kg di wilayah Kota Pagar Alam sekitar 13 Metrik Ton (MT) per hari.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, turut mengajak masyarakat untuk dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu. Serta menggunakan LPG Nonsubsidi seperti Brightgas 5,5 Kg dan 12 Kg bagi masyarakat mampu dan pelaku usaha non mikro.
“Mari, bersama-sama kita gunakan LPG sesuai peruntukannya, jangan sampai kita yang tidak masuk kriteria menggunakan LPG 3 Kg mengorbankan kebutuhan saudara kita yang benar-benar membutuhkan," pungkas Nikho.
Dalam upaya pengawasan dan optimasi pelayanan, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam melaporkan keluhan atau menemukan adanya hal yang dapat menghambat penyaluran LPG dengan menghubungi call center 135.