Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Udara Pekanbaru Beberapa Hari Terakhir Berada di Level Ini

Setelah dilanda asap karhutla beberapa pekan lalu, kondisi udara di wilayah Pekanbaru berangsur mengalami perubahan.
Ilustrasi-Jembatan Siak IV di Pekanbaru, Riau./Antara-Rony Muharrman
Ilustrasi-Jembatan Siak IV di Pekanbaru, Riau./Antara-Rony Muharrman

Bisnis.com, PEKANBARU - Setelah dilanda asap karhutla beberapa pekan lalu, kondisi udara di wilayah Pekanbaru berangsur mengalami perubahan.

Kualitas udara di Pekanbaru, Ibu Kota Provinsi Riau, selama beberapa hari terakhir berada di level baik hingga sedang.

Data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika mencatat indeks standar pencemar udara menunjukkan angka 67 pada Partikulat meter (PM10) pada Minggu (6/10/2019) pukul 04.00 WIB. Hal itu menunjukkan kualitas udara pada tingkat sedang.

Sehari sebelumnya kualitas udara justru terlihat membaik dengan PM10 di angka 40. Pada Minggu pagi, udara juga terlihat berawan dan langit cerah.

Sementara titik panas atau hotspot yang menunjukkan titik api sesuai satelit Terra/Aqua sudah tidak terlihat lagi. Meski demikian, laporan kebakaran lahan masih ada meski hanya sebagian kecil.

Sementara itu kabut di Pekanbaru yang terlihat pada pagi hari merupakan kabut biasa yang mengandung air. Kabut itu akan hilang dengan sendirinya seiring tiupan angin dan meningginya Sang Surya.

Bencana kabut asap yang terjadi sejak awal Agustus 2019 telah menimbulkan banyak dampak di berbagai sektor. Kualitas udara masuk dalam kategori berbahaya karena angka PM10 mencapai lebih dari 450.

Kondisi mulai membaik pada akhir September 2019 seiring mulainya turun hujan. Libur sekolah sudah dicabut, penerbangan sudah mulai normal, dan langit sudah mulai membiru.

"Alhamdulillah, semoga ini berlangsung selamanya," kata Tri, warga Pekanbaru.

Ia berharap aparat menindak tegas pelaku pembakar hutan dan lahan karena dampaknya dirasakan masyarakat luas, terutama di bidang kesehatan.

Kepala Polda Riau Irjen Pol Agung Setya juga mengaku akan melanjutkan proses penegakkan hukum terhadap para pembakar hutan dan lahan sesuai instruksi Kapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper