Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumsel Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online

Sinergi layanan tersebut dilakukan melalui tiga aplikasi pembayaran pajak, yang meliputi Samsat Online Nasional (Samolnas), Elektronik Data dan Sistem Pajak Online (E-Dempo), dan Samsat Online Sistem (SOS).
Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri (dari kanan) bersama Direktur Utama Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel Neng Muhaibah menyimak penjelasan terkait tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi Samsat online./Bisnis-Dinda Wulandari
Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri (dari kanan) bersama Direktur Utama Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel Neng Muhaibah menyimak penjelasan terkait tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi Samsat online./Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan bersama Bank Sumsel Babel dan Ditlantas Polda Sumsel mempermudah pembayaran pajak kendaraan dengan menghadirkan layanan aplikasi Samsat secara daring.

Sinergi layanan tersebut dilakukan melalui tiga aplikasi pembayaran pajak, yang meliputi Samsat Online Nasional (Samolnas), Elektronik Data dan Sistem Pajak Online (E-Dempo), dan Samsat Online Sistem (SOS) yang bisa diunduh wajib pajak melalui gawai.

Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru mengatakan ketiga aplikasi tersebut merupakan bagian dari layanan yang ingin diberikan pemerintah kepada masyarakat atau wajib pajak.

"Ini memungkinkan sekali orang dari daerah yang mau bayar pajak tidak harus ke kantor Samsat," tuturnya saat acara Launching Aplikasi Samolnas, E-Dempo dan SOS, di Palembang, Minggu (29/9/2019).

Deru menyatakan kemajuan pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh ketertiban masyarakat dalam membayar pajak. Sehingga, pemerintah perlu menghadirkan layanan yang bisa mempermudah masyarakat selaku pemilik kendaraan bermotor untuk menunaikan kewajibannya.

Dia menambahkan Pemerintah Daerah (Pemda) juga menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD), yaitu Bank Sumsel Babel, untuk melengkapi layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin menyampaikan pihaknya tengah mendorong pembayaran semua jenis transaksi ke arah digital, termasuk pula PKB.

"Karena tentu saja layanan digital itu membuat pembayaran lebih efektif dan efisien. Masyarakat yang bayar PKB lewat E-Dempo tak hanya bisa bayar di outlet bank melainkan juga lewat mobile banking Bank Sumsel Babel," jelasnya.

Syamsudin melanjutkan sebagai BPD, pihaknya ingin mengambil peranan besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari PKB.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaibah mengungkapkan PKB berkontribusi hampir 40 persen dari total pendapatan daerah Sumsel dari sektor pajak.

"Kami meyakini kehadiran aplikasi Samsat online bisa meningkatkan kontribusi PKB Sumsel karena masyarakat lebih mudah bayar pajak," ucapnya.

Muhaibah menerangkan nantinyam wajib pajak Sumsel dapat membayar PKB di mana saja, meski sedang berada di luar kota, melalui Samsat online tersebut. Bapenda Sumsel memperkirakan realisasi PKB hingga akhir tahun ini bisa melampaui target yang dipatok, meski tidak menyebut besaran target tersebut.

Muhaibah hanya menyebutkan per kuartal III/2019, PKB sudah mencapai 83 persen dari target. Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah menyentuh 76 persen.

Wajib pajak di Sumsel dapat mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional yang dibuat oleh Korlantas Polri RI maupun E-Dempo yang dikembangkan Bapenda Sumsel. Kedua aplikasi tersebut memiliki kesamaan fungsi, yakni melakukan identifikasi, registrasi, dan penetapan PKB (hanya untuk pajak tahunan).

Adapun verifikasi dilakukan secara sistem dan apabila verifikasi tersebut berhasil, maka akan menampilkan kode bayar.

Selanjutnya, wajib pajak dapat membayar PKB melalui aplikasi mobile banking Bank Sumsel Babel maupun ATM dan teller bank tersebut. Kemudian, bukti bayar dapat ditunjukkan ke kantor Samsat terdekat untuk mencetak fisik, maksimal 14 hari sejak pembayaran.

Bank Pemegang Kas Daerah (Bank Daerah) secara aplikasi/sistem sudah terhubung dengan Kesamsatan provinsi setempat dan aplikasi Korlantas Polri RI (bank sebagai agregator).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper