Bisnis.com, MEDAN— Pembiayaan lain diluar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibutuhkan guna mempercepat pembangunan infrastruktur daerah Sumatra Utara. Salah satu solusi, Pemerintah Daerah bisa melakukan pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Agus Tripriyono, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA, menyampaikan Pemprov Sumut membutuhkan sumber pembiayaan untuk mempercepat pembangunan di Sumut.
Hal tersebut seiring dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka pencapaian target RPJMD Provinsi Sumatra Utara 2019-2023.
Hal itu, lanjutnya, didorong oleh berbagai permasalahan utama dalam pembangunan. Salah satunya adalah pada bidang kesehatan, karena masih tingginya angka kematian bayi, revalansi bayi kurang gizi dan lain sebagainya.
Dia mengakui saat ini sarana dan prasarana masih belum memadai, khususnya rumah sakit yang dimiliki Provinsi Sumatra Utara.
“Misalnya, rumah sakit Haji yang dimiliki Provinsi Sumatra Utara masih tipe B, oleh karenanya perlu ditingkatkan agar berstandar internasional,” katanya dikutip Senin (2/9/2019).
Baca Juga
Tak hanya itu, kondisi jalan di Sumtra Utara masih dalam kondisi yang kurang baik. Begitu juga dengan irigasi yang merupakan salah satu sarana untuk mendukung ketahanan pangan di Sumut belum optimal. “Sebagian megalami rusak berat sehingga perlu dilakukan rehabilitasi dan pembangunan bendungan baru,” kata Agus.
Di sisi lain, menurutnya, Provinsi Sumut juga harus mendukung kebijakan strategis nasional berupa pengembangan Kawasan Strategis Nasional (KSN) di Pantai Timur yang disebut dengan Medan, Binjai, Deliserdang, Karo (Mebidangro). Pengembangan KSN Danau Toba dan sekitarnya di dataran tinggi dan peningkatan produksi padi dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional untuk mencapai target RPJMD Provinsi Sumatra Utara.
“Oleh karenanya kegiatan ini diharapkan merupakan salah satu solusi untuk pencapaian target tersebut dan memberikan kontribusi bagi pembangunan di provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.
Rooy John Erasmus Salamony, Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI menyampaikan, untuk mendapatkan pinjaman daerah, Pemda harus memenuhi beberapa persyaratan.
Misalnya saja, lanjut Rooy, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 % dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Selanjutnya, harus memenuhi ketentuan rasio kamampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat.
"Selain itu, pinjaman daerah juga harus memenuhi persyaratan, yaitu kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Daerah harus sesuai Dokumen Perencanaan Daerah,” jelas Rooy.
Selain itu, Pemprovsu juga akan menjajaki kemungkinan potensi penerbitan obligasi daerah. Pendanaan dari pasar modal itu dimaksudkan sebagai pembiayaan alternatif di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam melakukan pembangunan.