Bisnis.com, BATAM--Perundingan khusus antara manejemen PT Unisem Batam dengan koalisi serikat pekerja (KSP) diharapkan bisa segera menghasilkan kesepakatan terkait pembayaran pesangon dan hak karyawan menyusul perusahaan akan tutup pada September 2019.
Semakin cepat kesepakatan ini diperoleh, maka hal tersebut akan memberi dampak pada kondusivitas kawasan Industri Batamindo yang masuk dalam Objek Vital Nasional.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti menuturkan perundingan khusus yang dijalani manajemen PT Unisem yang diwakili oleh Direktur dan Manajer HRD dengan KSP PT Unisem akan berlangsung 14 hari kerja, mulai 30 Juli hingga 16 Agustus 2019.
Selama perundingan tersebut, kedua pihak menyepakati sejumlah hal. Pertama, pihak KSP menginstruksikan seluruh anggotanya kembali bekerja sesuai dengan jadwal kerja, terhitung sejak perundingan ini dimulai.
Kedua, pekerja mendukung kegiatan produksi perusahaan yang bergerak di bidang bidang assembly semi konductor ini seperti biasa.
Ketiga, sebelum disepakatinya penyelesaian hak-hak karyawan sehubungan dengan tutupnya perusahaan ini, pihak KSP tidak membolehkan pengiriman barang atau aset keluar dari perusahaan.
“Kita tunggu aja hasil perundingan mereka, semoga tercapai kesepakatan pembayaran pesangon. Kalau tidak ada jalan keluar dari perundingan bipartit, maka akan dilakukan perundingan tripartit dengan Disnaker,” kata Rudi, Sabtu (3/8).
Terkait dengan kesepakatan ketiga terkait dengan tidak dibenarkannya pengiriman barang atau aset keluar perusahaan sebelum tercapainya perundingan penyelesaian hak-hak karyawan, dinilai memberi pengaruh besar pada aspek kenyamanan berinvestasi di Batam, terlebih kawasan tersebut adalah Obyek vital nasional (obvitnas).
Penyelsaian masalah ini sebelumnya juga sudah dibahas oleh Kelompok Kerja (Pokja) IV Satuan Tugas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi.
Saat itu, Asisten Deputi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman, Riduan Sumanti menjelaskan, kondisi ini berdampak pada posisi Indonesia di mata negara lain.
Sehingga pihaknya mendorong pemerintah untuk turun tangan dalam menjamin tidak hanya hak-hak karyawan, naun juga hak-hak customer di perusahaan tersebut.
“Ini adalah Obvitnas, jadi kami minta polisi mengamankan karena dampaknya kurang baik, pemerintah juga turun tangan membebaskan barang yang disandera,” kata Sumanti.
Senada dengan Sumanti, Anggota 3 Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam Dwianto Eko Winaryo juga meminta pemerintah dalam hal ini Disnaker Kota Batam turun tangan dalam menjamin hak-hak customer.
Jika tidak, Dwi khawatir hal in akan menjadi catatan buruk bagi Obvitnas , khususnya di Batam yang sejatinya diharapkan mampu memberikan jaminan kenyamanan bagi investasi.
Terkait dengan harapan pihaknya ikut menyelesaikan persoalan ini, Rudi mengaku masih akan menunggu perundingan bipartit yang dilakukan oleh manajemen dengan KSP Unisem.
Ia juga menjelaskan kalau penahanan ini sebenarnya karena para karyawan meyakini perusahaan ini tidak rugi, namun pihak perusahaan yang telah beroperasi lebih dari 20 tahun ini mengaku rugi.
Sehingga nilai pesangon yang karyawan dapatkan tidak sesuai dengan nilai yang akan diberikan oleh perusahaan.
Untuk diketahui, PT Unisem terpaksa merumahkan seluruh karyawannya karena terus mengalami kerugian dalam beberapa tahun terakhir.
Kabar akan tutup perusahaan ini disampaikan oleh Presiden Direktur PT Unisem Michael McKerreghan melalui surat yang disampaikan kepada para pekerjanya pada akhir Juni 2019.
Dalam surat tersebut, dijelaskan alasan perusahaan tutup dan pihak perusahaan akan menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada para karyawan.