Bisnis.com, PALEMBANG – Badan Pengelola Pajak Daerah atau BPPD Kota Palembang bakal menerapkan pajak pada rumah makan yang menyediakan fasilitas bawa pulang atau take away.
Langkah itu sebagai upaya untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan, pajak bagi yang take away diberlakukan, karena selama ini rumah makan atau restoran hanya menerapkan penarikan pajak pada pembeli yang makan di tempat.
"Tidak hanya makan di lokasi/di tempat, kita juga kenakan pajak bagi yang bungkus atau bawa pulang. Karena selama ini banyak juga yang take away dibandingkan makan di tempat," ungkapnya disela-sela sosialisasi pemasangan e-tax bagi tenant di Palembang Icon Mall, Rabu (3/7/2019).
Sulaiman juga akan memasang stiker maupun banner himbauan kepada pembeli untuk membayar pajak dan bagi yang tidak mendapatkan struk belanja dari rumah makan makan tidak perlu bayar alias gratis.
"Jika kasir tidak memberikan struk elektronik makan minum yang dibeli gratis," tuturnya.
Baca Juga
Dalam kesempatan yang sama, BPPD Kota Palembang juga melakukan sosialisasi dan pemasangan e-tax yang berfungsi sebagai Transaction Monitoring Device (TMD) bagi seluruh usaha yang ada di Kota Palembang.
Saat ini sosialisasi terus dilakukan pihaknya untuk memaksimalkan penggunaan e-tax. Bahkan, pihaknya saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi di mall-mall yang ada di Palembang.
"Kali ini restoran maupun tempat hiburan yang berada di dalam mall, jadi sasaran untuk sosialisasi pemasangan baik yang temporer maupun yang permanen," ujarnya.
Sulaiman mengatakan, setelah Palembang Icon, BPPD akan terus bergerak mendatangi mal lain yang ada di Palembang. Bahkan, saat ini tim sudah meminta tambahan ke Bank Sumsel Babel, untuk 200 mesin e-tax untuk yang online.
"Besok kita akan ke mal lain, termasuk seluruh restoran, tempat hiburan dan hotel. Kita sudah minta tambahan alat lagi ke Bank Sumsel Babel," katanya.
Sulaiman mengimbau, agar pelaku usaha dapat mendukung program Pemkot Palembang dan tidak menghambat selama proses pemasangan TMD.
Jika pemilik menolak untuk memasang e tax maka pihaknya akan mencabut izin dari restoran dan rumah makan tersebut. Selain mencabut pihaknya juga bisa menyegel lokasi tersebut.
"Jika tempat usaha tidak berkenan untuk dipasang, maka kita tidak segan-segan untuk meakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin dan menyegel izin usaha objek usaha tersebut, termasuk melakukan proses hukum bagi pelaku usaha yang mencoba tidak melakukan menggunakan e-tax secara diam-diam," tegasnya.