Bisnis.com, PEKANBARU -- Seorang calon anggota legislatif DPRD Dapil 1 Kabupaten Indragiri Hulu Doni Rinaldi dari Partai Persatuan Pembangunan divonis dua bulan penjara dan denda Rp8 juta subsider satu bulan, Selasa (2/7/2019).
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam keterangan resminya menjelaskan, putusan itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II Rengat yang dipimpin Darma Indo Damanik, SH, M.Kn.
"Kasus ini terungkap berawal dari laporan salah satu caleg yang melihat adanya perbedaan antara Form C1 dengan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Suara tingkat Kecamatan dalam bentuk From DAA1, di beberapa TPS di 13 Desa/Kelurahan se-Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu," kata Rusidi, Rabu (3/7/2019).
Pelapor hanya melaporkan dua orang penyelenggara saja yaitu Ketua PPK Kecamatan Rengat Randa Ronaldo, dan anggota PPK Muhammad Ridwan.
Berdasarkan hasil pengembangan tim verifikasi dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu, didapatkan dua terduga lainnya yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat atas nama Masnur, dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu Sovia Warman.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Sentra Gakkumdu, dengan nomor register laporan 07/LP/PL/Kab/04.05/IV201929/04/2019 tanggal 29 April 2019, permasalahan ini diteruskan kepada kepolisian dan kejaksaan dengan nomor register kepolisian LP/63/V/2019/RES tanggal 18 Mei 2019.
Doni secara sadar dan sengaja meminta kepada ketua PPK Rengat untuk menaikkan atau menambah perolehan suara miliknya karena kalah dengan caleg lainnya. Doni memberikan uang sebesar Rp29 juta kepada PPK dan orang-orang yang membantu menambahkan perolehan suara miliknya.
Doni juga menjanjikan kepada PPK, Panwaslu Kecamatan Rengat, dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu iming-iming Rp5 juta per bulan apabila dirinya sudah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Inhu.
Dari hasil persidangan, lima orang terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu karena melakukan penggelembungan suara salah satu caleg pada Pemilu 2019.
Pembacaan putusan dipimpin ketua majelis di salah satu ruang sidang PN Kelas II Rengat di jalan Lintas Timur Pematang Rebah Kabupaten Indragiri Hulu.
Kelima terdakwa divonis majelis masing-masing hukuman dua dan empat bulan penjara dengan denda Rp8 juta subsider satu bulan penjara.