Bisnis.com, MEDAN--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah Medan tengah mendalami perang promosi aplikator ojek online hingga perlakuan diskriminasi oleh Grab.
Ketua KPPU Daerah Medan, Ramli Simanjuntak mengatakan pascapenyesuaian tarif ojek online, pihaknya terus mendalami bagaimana perlakuan para aplikator terhadap konsumen. Menurutnya, saat ini, belum ditemukan kasus yang kuat sebagai contoh indikasi pelanggaran persaingan usaha.
Namun, dia menyebut pascapenyesuaian tarif menjadi penting karena aplikator ojek online harus berusaha untuk menarik konsumen kendati Pemerintah memberlakukan tarif yang lebih tinggi.
"Sampai saat ini di lapangan setelah penyesuaian tarif belum sampe ke indikasi tetapi kami memonitor terus perilaku mereka terhadap pengguna," ujarnya, Selasa (14/5/2019).
Lebih lanjut, pihaknya pun masih melakukan penyelidikan perlakuan diskriminasi yang dilakukan Grab. Seperti diketahui, perlakuan diskriminasi memicu unjuk rasa mitra pengemudi di Medan.
Aplikator berbagi tumpangan asal Malaysia itu lebih memprioritaskan order bagi mitra pengemudi Grab Car yang berada di bawah naungan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI).
Baca Juga
"Tetapi untuk penyelidikan indikasi diskriminasi yang Grab masih tetap berjalan," katanya.