Bisnis.com, PEKANBARU - Pemprov Riau meminta pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan pemda tersebut, untuk mematuhi larangan dari KPK soal pemakaian mobil dinas.
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan kalau memang ada imbauan dari KPK seperti itu, pihaknya meminta kepada pejabat untuk dapat dipatuhi.
"Kalau memang ada imbauan KPK, ya kami imbaulah untuk dipatuhi," katanya Selasa (14/5/2019).
Edy menjelaskan adanya larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, sesuai dengan peruntukan mobil pelat merah sebagai fasilitas pendukung kedinasan, bukan kepentingan pribadi.
Namun pihaknya mengaku tidak sampai pada tahapan mengandangkan mobil dinas atas adanya larangan tersebut.
Hal itu disebabkan aturan yang dikeluarkan adalah berbentuk imbauan, sehingga diharapkan adanya kesadaran dari pejabat dan pegawai pemerintah.
Sebelumnya juru bicara KPK Febri diansyah menjelaskan pihaknya melarang seluruh pejabat pemerintah untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk mudik lebaran.