Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, menerbitkan peraturan daerah atau Perda terkait zakat sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di daerah itu melalui gotong-royong sesama umat muslim.
Bupati Muba Dodi Reza Alex mengatakan Perda No 1 Tahun 2019 tentang zakat merupakan upaya konkret yang dilakukan pemda tersebut.
“Ini upaya kita sebagai umat muslim bergotong-royong membantu warga kurang mampu di Kabupaten Muba. Semuanya [zakat] akan disalurkan melalui Baznas (Badan Zakat Nasional) Muba sebagai prioritas kami juga mengentaskan kemiskinan,” katanya, Kamis (9/5/2019).
Dodi mengatakan Perda Zakat tersebut berlaku bagi semua pihak, baik ASN beragama Islam, perusahaan yang beroperasi di Muba, pegawai BUMN dan BUMD, serta masyarakat mampu yang ada di daerah itu.
“Sehingga ini [Perda Zakat] menjadi salah satu motor penggerak percepatan menuju Muba Maju Berjaya,” kata bupati.
Saat ini, kata Dodi, persoalan prioritas yang digencarkan tidak hanya percepatan pembangunan infrastruktur tetapi juga untuk membangun umat berbasis agama di Bumi Serasan Sekate tersebut.
Sementara itu, Sekda Muba Apriyadi mengatakan selain rutin menggelar Safari Ramadhan, Pemkab Muba juga mulai menerapkan Perda Zakat.
“Perda Zakat merupakan salah satu upaya kongkrit percepatan program pengentasan kemiskinan di Musi Banyuasin,” katanya.