Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mengajak Pemerintah Daerah Sumatra Barat untuk memanfaatkan produk-produk di pasar modal.
Adapun, produk-produk seperti RDPT (Reksa Dana Penyertaan Terbatas), DINFRA (Dana Investasi Infrastruktur), dan obligasi daerah dinilai tepat untuk digunakan sebagai sumber pembiayaan sektor riil dan infrastruktur di daerah.
Pasalnya, produk tersebut dapat disesuaikan dengan proyek yang akan dibangun dan memiliki jangka waktu yang panjang.
Terbaru, dalam seminar “Pembiayaan Sektor Riil dan Infrastruktur melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), dan Obligasi” di Padang, Sumatera Barat, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyampaikan bahwa perkembangan produk pasar modal sudah maju dan berpotensi dijadikan alternatif pembiayaan bagi perusahaan di sektor ril.
““Perkembangan produk-produk pasar modal sudah maju. Ini menandakan produk pasar modal sangat berpotensi untuk dijadikan alternatif pembiayaan bagi perusahaan yang bergerak di sektor riil, termasuk sektor infrastruktur,” katanya seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (21/3/2019).
Beberapa sektor di Sumatra Barat seperti perikanan, perkebunan, perdagangan, pariwisata dan pertambangan pun dipandang berpotensi untuk dikembangkan dengan pembiayaan melalui instrumen pasar modal.
Adapun, RDPT dan DINFRA adalah produk investasi kolektif yang dikelola manajer investasi yang dapat digunakan untuk investasi di sektor riil dan infrastruktur.
RDPT sendiri diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 37/POJK.04/2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, yang merupakan wadah untuk menghimpun dana dari pemodal profesional. Selanjurnya, dana tersebut akan dkelola oleh MI untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek yang berbasis kegiatan sektor riil.
Selama periode 2015—2018, total dana kelolaan RDPT tercatat mengingkat 35% menjadi Rp27 triliun per akhir 2018, dari Rp20 triliun pada akhir 2015.
Sementara itu, DINFRA adalah inovasi OJK untuk mendukung program pembangunan infrastruktur pemerintah. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 52/POJK.04/2017, DINFRA didesain secara khusus untuk menjadi wadah penghimpunan dana investor yang kemudian diinvestasikan kepada aset infrastruktur oleh MI.
Sejak peraturannya diterbitkan pada 2017, sampai sekarang telah terdapat 4 produk DINFRA dengan total dana kelolaan sebesar Rp 342 miliar. Selanjutnya, OJK juga telah menerbitkan tiga peraturan terkait dengan obligasi daerah. Peraturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi daerah.
Selain tiga produk di atas, OJK juga masih terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk lebih mendorong pertumbuhan produk pasar modal. Salah satunya yaitu dengan berkolaborasi bersama Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya untuk merancang insentif bagi instrumen pasar modal yang berpotensi membiayai proyek infrastruktur, sehingga lebih menarik bagi pelaku usaha dan investor.